Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Sehari Pendapatan Samsat Mungkid Kabupaten Magelang Tembus Rp 800 Juta

Rofik Syarif Ghirinda Putra • Jumat, 11 April 2025 | 03:32 WIB
Bupati Magelang Grengseng Pamuji sidak di Samsat Mungkid untuk memantau program pemutihan PKB, Kamis (10/4/2025).
Bupati Magelang Grengseng Pamuji sidak di Samsat Mungkid untuk memantau program pemutihan PKB, Kamis (10/4/2025).

RADARMAGELANG.ID, Mungkid--Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025 dinilai efektif.

Terbukti, dalam sehari penerimaan PKB di Samsat Mungkid, Kabupaten Magelang tembus Rp 800 juta.

Karena itu, Bupati Magelang Grengseng Pamuji mendorong masyarakat Kabupaten Magelang untuk bisa memanfaatkan program tersebut.

Grengseng menyampaikan, program pemutihan pajak kendaraan ini harus benar-benar bisa dimanfaatkan secara baik oleh masyarakat maupun pemerintah.

“Kami berharap, masyarakat Magelang seluruhnya tanpa terkecuali, baik pemerintah maupun masyarakat menggunakan kesempatan ini sampai dengan 30 Juni mendatang,” katanya di sela melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Samsat Mungkid, Kamis (10/4/2025).

Ia mengatakan, seluruh stakeholder yang terkait siap melayani masyarakat di Kabupaten Magelang.

Ia juga berharap, dalam pelayanan program pemutihan pajak di Kabupaten Magelang ini tidak krodit dan berjalan dengan lancar.

“Kami berusaha akan melayani sampai dengan selesai. Seperti kemarin sampai pukul 19.00 masih kami layani,” ujarnya.

Kasi Retribusi Pendapatan dan Penagihan Lain Samsat Mungkid Widyanto DN menyampaikan, warga yang membayar PKB mengalami peningkatan hampir dua kali lipat setelah adanya program tersebut.

Bahkan, per harinya bisa melayani hingga ribuan kendaraan. Untuk hari pertama, ada 2.722 objek pajak yang dilakukan perpanjangan.

Sementara di hari kedua, ada lebih dari 1.700-an objek pajak.

Karenanya, pelayanan Samsat dibuka hingga malam hari.

Sedangkan hari ketiga ini, jumlahnya masih terus bertambah.

“Itu menunjukkan antusiasme dari warga Kabupaten Magelang terhadap pemutihan cukup signifikan, terutama roda dua,” katanya.

Widyanto menjelaskan, dalam program ini, kendaraan yang mengalami keterlambatan pembayaran PKB akan dihapus.

Namun pemilik kendaraan tetap harus membayar pajak untuk tahun berjalan agar bisa menikmati fasilitas tersebut.

“Dan ini membuat penerimaan PKB juga mengalami peningkatan. Pada Selasa (8/4/2025), penerimaan PKB sekitar Rp 800 juta. Lalu, pada Rabu (9/4/2025), sekitar Rp 600 juta. Penerimaan PKB tersebut dikenakan opsen pajak atau tambahan pungutan pajak dengan persentase tertentu kepada pemerintah daerah,” jelasnya.

Adapun penerimaan PKB yang dikenakan opsen itu senilai 66 persen.

Karena itu, PKB menjadi salah satu penyumbang pendapatan asli daerah (PAD).

"Hari Selasa, sudah masuk ke pemerintah kabupaten (pemkab) sekitar Rp 600 juta atau 66 persen dari penerimaan PKB. Jumlahnya memang signifikan,” jelasnya.

Ia menyampaikan, dalam mengurus pajak kendaraan ini, khususnya dalam pajak tahunan, masyarakat Kabupaten Magelang bisa memanfaatkan lokasi lain, seperti di Samsat Secang, Muntilan, dan Mal Pelayanan Publik (MPP).

Ditambah dengan tiga unit Samsat keliling yang melayani sesuai jadwal di masing-masing kecamatan.

“Namun khusus untuk pajak lima tahunan, warga wajib datang ke kantor Samsat Mungkid,” ujarnya. (rfk/aro)

 

Editor : H. Arif Riyanto
#Samsat Mungkid #pajak kendaraan bermotor #samsat #Grengseng Pamuji #Mungkid #Kabupaten Magelang #pemutihan pajak #pkb