RADARMAGELANG.ID, Mungkid--Sekda Kabupaten Magelang Adi Waryanto mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Magelang harus sudah masuk kerja Selasa (8/4/2025).
Jika ada yang terbukti membolos, pihaknya siap memberikan sanksi tegas.
“Semua ASN pada 8 April harus sudah masuk. Jika membolos, ada sanksi yang harus diterima,” tegas Adi Waryanto kepada Jawa Pos Radar Magelang.
Adi menyampaikan, sanksi yang akan diterima sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Seperti pemotongan tunjangan kinerja (Tukin).
“Apalagi mereka tidak masuk tanpa izin atau membolos pastinya akan ada hukuman. Namun jika ada izin yang bisa dipertanggungjawabkan, kita akan lihat dulu,” jelasnya.
Sebetulnya, kata dia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) menetapkan pengaturan waktu kerja yang fleksibel atau WFA (work from anywhere) pada 8 April 2025 atau hari pertama seusai cuti bersama Lebaran 2025.
Kebijakan WFA itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN RB Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas SE Menteri PAN RB Nomor 2 Tahun 2025.
Mengenai hal tersebut, Adi mengatakan untuk di Pemkab Magelang tidak ada WFA maupun WFH (work from home).
Tetap masuk seperti biasa.
“Kewajiban ASN karena sudah diberikan cuti yang cukup memadai, maka pada saat masuk kerja pada 8 April, mereka wajib masuk,” tegasnya. (rfk/aro)
Editor : H. Arif Riyanto