RADARMAGELANG.ID, Mungkid– Kantor Desa Sidorejo, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang kembali didatangi ratusan warganya, Kamis (27/3/2025).
Aksi warga ini buntut permasalahan dugaan penggelapan uang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Para warga kembali meminta kejelasan mengenai tagihan-tagihan PBB yang terus mereka terima meski sudah membayarkan kewajibannya.
Mereka menduga ada oknum perangkat desa yang bertanggungjawab atas kemana perginya uang pajak yang mereka setorkan.
Sebelumnya, warga juga telah melakukan aksi serupa pada Selasa (25/3/2025) lalu, namun tidak berbuah hasil, karena warga merasa belum ada kejelasan yang pasti.
Selain itu, sejumlah perangkat desa juga tidak hadir menemui warga, sehingga terjadi aksi susulan.
Kehadiran warga yang kedua kalinya ini direspon dengan terbuka oleh Kepala Desa Sidorejo Endang Nurhayati beserta sejumlah perangkat desa dan beberapa kepala dusun di wilayah tersebut.
Proses mediasi pun dilakukan setelah itu.
Dalam agenda ini, hadir juga Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Magelang, Camat Tegalrejo, Kapolsek Tegalrejo, dan perwakilan BKAD Kabupaten Magelang.
Warga datang dengan membawa sejumlah kertas bukti pembayaran PBB mereka dari tahun ke tahun.
Mereka mengeluhkan adanya tagihan yang disertai denda yang biasanya ditujukan kepada wajib pajak yang tidak menunaikan kewajibannya.
Hal ini membuat warga yang sudah tertib membayar PBB geram dan merasa sangat dirugikan.
Kepada Jawa Pos Radar Magelang, Eko Widodo, warga Dusun Gejagan mengaku menerima denda dan tagihan karena dianggap tidak membayarkan PBB tahun 2020 dan 2022.
Ia menegaskan, dirinya sudah tertib membayar pajak dan selalu diserahkan melalui bayan atau kepala dusun.
Warga pun menduga kuat adanya penggelapan uang PBB yang sudah dibayarkan warga ke oknum perangkat desa maupun dusun.
Eri Wasono, 38, warga Dusun Gales yang sekaligus merupakan perwakilan seluruh warga yang dirugikan mengatakan, tunggakan PBB ini sudah ada sejak 2013 dan setiap warga menerima tagihan untuk tahun yang berbeda-beda dan jumlah nominal yang bermacam-macam.
“Muncul tagihan dan denda di SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) sebagian besar warga, yang paling awal itu 2013. Ada yang tertulis menunggak 3 tahun, ada yang 5 tahun,” jelasnya.
Meski begitu, warga baru melakukan protes akhir-akhir ini.
Warga yang sudah berkumpul dipersilakan masuk ke dalam aula dan proses mediasi pun berlangsung.
Mediasi dibuka dengan paparan oleh Kades Endang Nurhayati.
Ia mengatakan, PBB bukanlah wewenang kades.
"Kepala desa tidak pernah memegang uang pajak," tegasnya.
Meski begitu, dirinya bersedia untuk menyelesaikan perkara ini segera karena menyangkut para perangkat di bawahnya.
Ia juga mengimbau kepada warga yang sudah membayar PBB agar tidak perlu membayar tunggakan dan denda.
“Bagi yang sudah bayar, cukup bayar yang PBB 2024 dan 2025 saja, yang tahun lainnya tidak usah. Biar kadus yang bertanggungjawab” katanya.
Hal ini masih menyisakan pertanyaan seputar dikemanakan uang mereka serta apa pertanggungjawaban perangkat desa yang terlibat dalam praktik penyelewengan ini.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Magelang Muh Heri Siswanto yang turut hadir dalam mediasi ini mencoba menengahi perkara.
Ia meminta warga agar tidak bertindak gegabah dengan menuntut pencopotan seluruh jajaran perangkat desa.
“Mohon pikirkan sampai jauh, saya percaya semua warga di sini ingin Sidorejo yang lebih baik,” ujarnya.
Dirinya menegaskan jika memang ada perangkat desa yang nakal, untuk mengembalikan jumlah kerugian dan bertanggungjawab penuh.
Ia meminta pemerintah desa untuk memberikan jawaban terhadap warga dengan sejelas-jelasnya, serta DPRD akan memfasilitasi dialog-dialog selanjutnya jika diperlukan.
Merespon ini, berdasarkan keputusan bersama, warga kemudian memberikan ultimatum kepada perangkat desa yang diduga melakukan penggelapan uang PBB untuk dapat melunasi tunggakan kepada warga dalam kurun waktu tiga bulan.
Jika dalam periode itu tidak bisa melunasi, maka konsekuensinya akan mengarah ke ranah hukum, karena hal ini sudah masuk ke dalam penyelewengan uang negara. (mg4/aro)
Editor : H. Arif Riyanto