Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Ditangkap, Salahgunakan Pupuk Phonska Bersubsidi di Kabupaten Magelang

Rofik Syarif Ghirinda Putra • Selasa, 18 Maret 2025 | 06:02 WIB
Pelaku berinisial P dan barang bukti 20 sak pupuk NPK Phonska bersubsidi diamankan Polresta Magelang.
Pelaku berinisial P dan barang bukti 20 sak pupuk NPK Phonska bersubsidi diamankan Polresta Magelang.

RADARMAGELANG.ID, Mungkid – Pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Magelang berhasil diamankan Satreskrim Polresta Magelang.

Praktik penyalahgunaan itu terungkap dari keluhan para petani yang tidak memperoleh pupuk bersubsidi.

Pelaku berinisial P, 46, warga Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang.

Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Magelang Iptu Rosyid Khotibul Umam menjelaskan, kasus ini terungkap bermula dari informasi masyarakat.

“Tim kami mendapatkan informasi, di daerah Kajoran, Salaman, dan sekitarnya ada seseorang yang bermain dengan memperjualbelikan pupuk bersubsidi,” kata Iptu Rosyid kepada Jawa Pos Radar Magelang, Senin (17/3/2025).

Dijelaskan Rosyid, awalnya pihaknya mendapatkan informasi tentang seseorang yang memperdagangkan pupuk bersubsidi kepada orang yang tidak terdaftar sebagai penerima pupuk bersubsidi.

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pemesanan kepada pelaku.

Setelah berkomunikasi, petugas menjebak pelaku dengan melakukan transaksi pembelian pupuk NPK bersubsidi merek Phonska sebanyak 20 sak.

“Usai melakukan transaksi, pelaku dan barang bukti langsung kita amankan dan dibawa ke Polresta Magelang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini menjual kembali pupuk bersubsidi dengan harga yang lebih tinggi kepada orang-orang yang tidak terdaftar sebagai penerima pupuk bersubsidi.

Padahal pupuk bersubsidi ini hanya diperuntukkan kepada para petani yang memiliki Kartu Tani.

“Dari hasil penjualan ini, pelaku mendapatkan keuntungan setiap saknya Rp 20.000 sampai Rp 30.000. Pelaku sudah menjalani aksinya ini kurang lebih 2 tahun dan sudah berkali-kali melakukan transaksi dengan orang yang berbeda-beda,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, antara lain 20 sak pupuk NPK bersubsidi merek Phonska, mobil pikap Suzuki ST 150  warna putih tahun 2013, uang tunai Rp 3 juta, serta HP Oppo.

Atas perbuatannya,, pelaku akan dijerat pasal 110 jo pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. (rfk/aro) 

 

Editor : H. Arif Riyanto
#Kajoran #Phonska #pupuk subsidi #npk #Polresta Magelang #Salaman #Kabupaten Magelang