RADARMAGELANG.ID, Mungkid--Tim Gabungan Resmob Polda Jateng dan Polresta Magelang berhasil mengamankan 11 kilogram bahan peledak yang diduga hendak digunakan sebagai bahan dasar petasan alias mercon.
Dalam penggerebekan itu, dua orang diamankan.
Yakni, FC, 24, warga Salaman, dan AM, 40, warga Kajoran, Kabupaten Magelang.
Sedangkan barang bukti yang disita berupa 5 kg obat mercon siap pakai dan 6 kg belerang
Kedua tersangka ditangkap Jumat (7/3/2025) malam setelah polisi mendapatkan laporan adanya transaksi obat petasan di kawasan Menoreh, Salaman.
“Kami menerima informasi adanya transaksi jual beli obat mercon di daerah Salaman. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya," ujar Kasat Reskrim Polresta Magelang AKP La Ode Arwansyah, Rabu (12/3/2025).
Penangkapan bermula dari tertangkapnya FC di lokasi transaksi.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, polisi kemudian mengembangkan kasus ini hingga menangkap tersangka AM di rumahnya di Kajoran.
AM diduga sebagai peracik obat mercon sebelum diperjualbelikan.
Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 5 kg obat mercon siap pakai, 6 paket belerang masing-masing seberat 1 kg, tiga pasang alat pembuat selongsong, satu karung selongsong mercon berbagai ukuran, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy hitam bernomor polisi AA 4003 VG.
"Kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara," tutur AKP La Ode. (rfk/aro)
Editor : H. Arif Riyanto