RADARMAGELANG.ID, Mungkid--Peredaran minyak goreng merek Minyakita di pasaran yang isinya di bawah satu liter terus dilakukan penyisiran.
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono meminta Dinas Perdagangan (Disdag) di setiap daerah melakukan pemeriksaan terhadap peredaran Minyakita di pasaran.
“Upaya itu dilakukan imbas adanya temuan kecurangan dalam mengurangi takaran minyak goreng tersebut,” kata Sudaryono di Pondok Pesantren Islam Al Iman Muntilan, Kabupaten Magelang, Senin (10/3/2025) malam.
Dia mengatakan, kepolisian telah mengusut kasus tersebut.
Bahkan, kata dia, polisi sudah melakukan penggeledahan di sejumlah produsen Minyakita.
Yakni, PT Artha Eka Global Asia, Depok, Jawa Barat; Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus, Jawa Tengah, dan PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang.
Temuan Minyakita berisi 750 ml atau 800 ml itu, lanjut Sudaryono, menjadi contoh bahwa pemerintah bakal menindak tegas terhadap kecurangan tersebut.
Terlebih, Presiden Prabowo Subianto sudah mewanti-wanti supaya tidak ada orang yang menari-nari di atas penderitaan masyarakat.
Dia tidak ingin, kejadian serupa terulang kembali, sehingga merugikan masyarakat.
Karenanya, Kementerian Pertanian meminta Dinas Perdagangan di masing-masing daerah untuk memeriksa secara rutin peredaran Minyakita di pasaran.
Termasuk, mempersilakan masyarakat apabila menemukan kecurangan tertentu, bisa melaporkannya.
"Kita kawal sama-sama urusan itu. Ini pelanggaran hukum dan tentu saja merugikan kepentingan rakyat. Yang kayak gini kita tidak bisa ditoleransi lagi. Kalau kita lembek, maka itu menjadi satu hal pembolehan, padahal tidak boleh," tegasnya.
Ketika ditemukan Minyakita yang takarannya kurang dari satu liter, dia menegaskan, Dinas Perdagangan bisa menarik produk itu.
"Harus disanksi dan dihukum. Saya mendapat laporan, memang sudah tidak ada di pasaran. Semoga benar-benar tidak ada," ujarnya. (rfk/aro)
Editor : H. Arif Riyanto