RADARMAGELANG.ID, Mungkid--Aksi bejat pekerja proyek berinisial EJP, 38, warga Banyudono, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang.
Ia tega menyetubuhi gadis 17 tahun dan merupakan anak disabilitas mental.
EJP melakukan aksi bejatnya ini di tempatnya bekerja sebagai kuli bangunan di Dusun Gadingan, Desa Banyubiru, Kecamatan Dukun, Minggu (19/1/2025) lalu.
“Pelaku melakukan aksinya dengan bujuk rayu dan memberikan uang sebesar Rp 100 ribu agar tidak bercerita ke siapa-siapa,” jelas Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Muhammad Fachrur Rozi kepada Jawa Pos Radar Magelang.
Rozi menjelaskan, pelaku mengenal korban melalui aplikasi Pop Up.
Lalu berlanjut bertukar nomor handphone.
Baca Juga: Guru Ngaji di Wadaslintang Wonosobo Diduga Cabuli Santriwati, Korban sampai Shock dan Kejang-Kejang
Selanjutnya pada Sabtu (18/1/2025), pelaku chatting-an secara intens dengan korban.
Sehari berikutnya, Minggu (19/1/2025), pelaku mengajak korban ketemuan via WhatsApp.
Pelaku berdalih hendak mengajak korban menonton pentas kesenian di Kiringan, Kota Magelang. Keduanya lalu janjian bertemu di Pasar Muntilan.
Ditambahkan, setelah bertemu, pelaku bukannya mengajak korban menonton pentas seni.
Tapi malah mengajak korban ke proyek pembangunan tempatnya bekerja.
“Sampai di TKP, pelaku membawa korban ke lantai dua. Di situlah, pelaku dengan bujuk rayunya menyetubuhi korban,” jelasnya.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, korban kembali mengenakan pakaiannya.
Namun bukannya diajak pulang, pelaku malah mengajak korban tiduran di tempat itu hingga malam.
Pelaku juga meminta korban tidak bilang kepada siapa-siapa.
“Sekitar pukul 19.30, pelaku mengantar korban pulang dan memberi uang Rp 100 ribu,” terangnya.
Baca Juga: Buron Dua Bulan, Ayah Setubuhi Putri Kandung di Muntilan Magelang Dibekuk
Hasil pemeriksaan sejumlah saksi, ternyata korban ini memiliki kelebihan khusus.
“Saat ini kami masih membawa (korban) ke RSJ untuk mengetahui tingkat intelektual di grade berapa,” tambah Rozi.
Kejadian itu dilaporkan orangtua korban ke polisi.
Berbekal laporan itu, polisi menangkap pelaku dengan barang bukti satu potong sweater lengan panjang warna merah motif garis warna putih dan satu potong celana panjang corduroy warna merah yang dikenakan korban saat kejadian.
Lalu, uang Rp 100 ribu dan hasil visum et repertum.
“Pelaku akan kami jerat pasal 6c UURI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya. (rfk/aro)
Editor : H. Arif Riyanto