Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Buron Dua Bulan, Ayah Setubuhi Putri Kandung di Muntilan Magelang Dibekuk

Rofik Syarif Ghirinda Putra • Selasa, 4 Februari 2025 | 05:04 WIB
Tersangka SH digelandang polisi, Senin (3/2/2025). SH adalah ayah yang sudah mencabuli putri kandungnya.
Tersangka SH digelandang polisi, Senin (3/2/2025). SH adalah ayah yang sudah mencabuli putri kandungnya.

RADARMAGELANG.ID, Mungkid--Setelah menjadi buron kurang lebih dua bulan, anggota Satreskrim Polresta Magelang berhasil membekuk ayah yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri.

Tersangka berinisial SH, 32, buruh warga Desa Keji, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang. Ia dibekuk Sabtu (18/1/2025) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Muhammad Fachrur Rozi mengatakan, SH sempat melarikan diri ke sejumlah daerah.

Di antaranya, Muntilan, Jogjakarta, dan Srumbung.

“Dalam kasus ini, kami sudah memeriksa tujuh orang. Yakni, mantan pacar korban, ibu dari mantan pacar korban, dan juga kakek korban, serta saksi-saksi lainnya,” bebernya kepada Jawa Pos Radar Magelang.

Baca Juga: Guru Ngaji di Wadaslintang Wonosobo Diduga Cabuli Santriwati, Korban sampai Shock dan Kejang-Kejang

Rozi menjelaskan, tersangka SH melakukan aksi bejatnya saat kondisi rumah dalam keadaan sepi.

Yakni, saat istrinya menjemput anaknya ke sekolah maupun pada malam hari ketika istrinya tidur.

Ia menjelaskan, kejadian ini berhasil terungkap usai salah satu saksi mengetahui kejadian tersebut.

Saksi lantas mendorong keluarga korban untuk melaporkan ke kepolisian.

Namun saat itu, istri tersangka yang juga ibu kandung korban justru enggan melaporkan suaminya ke polisi.

Baru pada Kamis (19/12/2024) sekitar pukul 12.00, kakek korban ditemui oleh ketua pemuda Dusun Keji.

“Ketua pemuda tersebut memberitahu kakek korban bahwa cucunya yang berinisial ART telah disetubuhi ayah kandungnya sendiri,” jelasnya.

Tersangka diketahui sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak enam kali dalam kurun waktu Juli sampai November 2024.

“Atas kejadian tersebut, pelapor (kakek sekaligus ayah mertua tersangka) datang ke Polresta Magelang untuk melaporkan kejadian tersebut,” terangnya.

Baca Juga: Guru SMP di Windusari Magelang Cabuli Muridnya di Ruang OSIS , Sering Kirim Chat Mesra via WA

Atas perbuatannya, tersangka SH akan dijerat pasal 6C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (rfk/aro)

 

Editor : H. Arif Riyanto
#buron dua bulan #Muntilan #perkosa anak kandung #Polresta Magelang #Kabupaten Magelang