RADARMAGELANG.ID, Mungkid– Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magelang menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang.
Hal ini dilakukan dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN) dalam upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan langsung oleh Kajari Kabupaten Magelang Zein Yusri Munggaran dan Kepala BPPKAD Kabupaten Magelang, Siti Zumaroh di Aula Kejari Kabupaten Magelang, Senin (13/1/2025).
Kepala BPPKAD Kabupaten Magelang Siti Zumaroh mengatakan, perjanjian kerja sama ini merupakan langkah konkret pihaknya.
Apalagi negara ini merupakan negara hukum jadi pihaknya harus taat kepada hukum.
“Terkait dengan piutang pajak daerah yang memang itu menjadi salah satu sumber pendapatan daerah, saya berharap dengan pendampingan dari kejaksaan ini akan bisa lebih optimal,” ucapnya.
Dengan adanya keterlibatan institusi penegak hukum ini, kata Zumaroh, para Wajib Pajak (WP) diharapkan bisa lebih disiplin dalam membayar pajak.
“Kami akui, selama ini pendapatan pajak kerap tidak sesuai target. Itu tadi kendalanya, karena masih banyak yang nunggak,” ujarnya.
Harapannya, tanpa adanya paksaan, mereka secara sadar bisa langsung membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apalagi pajak ini digunakan untuk kepentingan umum. Salah satunya untuk meningkatkan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Magelang,” katanya.
Kajari Kabupaten Magelang Zein Yusri Munggaran menyampaikan, secara umum kehadiran jaksa memang dikenal sebagai ujung tombak penegak hukum atau lebih dikenal sebagai pemberantasan tindak pidana korupsi.
Namun demikian, jaksa juga memiliki status sebagai pengacara negara.
Artinya tidak kalah penting dalam hal pelayanan atau kebijakan-kebijakan hukum perdata.
“Kami di sini berupaya untuk membantu meningkatkan masing-masing instansi dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Juga mendukung optimalisasi pendapatan daerah,” jelasnya.
Zein mengatakan, objek dalam MoU ini adalah melakukan pendampingan hukum dalam hal optimalisasi pendapatan daerah.
Ia berharap, peran dari kejaksaan ini dapat dimaksimalkan BPPKAD dalam hal penagihan atau optimalisasi pendapatan daerah.
“Karena begitu banyak pajak-pajak yang tadi saya kutip dari sambutan Ibu Kepala BPPKAD bahwa masih rendah kepatuhan wajib pajak,” ujarnya.
Salah satu upaya pendampingan yang dilakukan, Zein mencontohkan dalam hal bantuan hukum non litigasi.
Salah satunya dalam melakukan penagihan adanya tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yang menjadi salah satu item penerimaan pajak daerah.
Teknisnya, sebelum melakukan penagihan, BPPKAD akan melakukan pemetaan.
Kemudian, dari hasil pemetaan ini, pihaknya akan menerima daftar sejumlah wajib pajak yang melakukan tunggakan serta surat permohonan dari BPPKAD.
Setelah itu, baru akan keluar Surat Kuasa Khusus sebagai dasar untuk melakukan pendampingan penagihan.
“Yang pastinya dalam penagihan bisa kita dampingi, baik membantu melakukan pemanggilan atas nama jaksa pengacara negara maupun mendampingi mediasi. Intinya, kejaksaan membantu BPPKAD sekaligus memulihkan tunggakan pajak daerah,” jelasnya. (rfk/aro)
Editor : H. Arif Riyanto