RADARMAGELANG.ID, Mungkid - Kasus tindak pidana asusila yang dilakukan oknum guru, kembali terjadi di Kabupaten Magelang.
Seorang guru berinisial AS berusia 53 tahun warga Desa. Pitrosari, Kecamatan Wonoboyo, Kabupaten Temanggung nekat mencabuli siswanya.
Korban adalah siswa salah satu SMP di Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang.
Aksi bejat tersebut dilakukan oleh pelaku di ruang OSIS sekolah setempat pada Rabu (11/12/2024) pukul 06.15. Ketika suasana sekolah masih sepi.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa dalam keterangannya mengungkapkan tersangka beberapa kali mengirim pesan kepada korban melalui WhatsApp (WA).
Pesan tersebut menggunakan panggilan kata-kata “sayang” untuk menimbulkan rasa kedekatan khusus dengan korban.
Tak hanya itu, tersangka sering mengantar korban berangkat dan pulang sekolah.
Pada Rabu (11/12/2024) pukul 06.15 tersangka menyeret korban ke dalam ruang OSIS. Kemudian guru tersebut mengunci ruangan OSIS.
Agar aksinya leluasa, tersangka mengikat tangan korban ke belakang, lalu mencopot kancing baju korban.
Siswa berusia 13 tahun itu berusaha melawan namun kalah kuat. Pelaku lantas melakukan aksinya mencabuli korban.
”Saat tersangka sedang mencari barang di dalam tasnya, korban berhasil melarikan diri,”ungkap kapolres dalam jumpa pers Senin (23/12/2024).
Tak berhenti di situ, malam harinya, tersangka mengirimkan foto gambar alat vitalnya kepada korban melalui WA.
”Karena trauma dan takut, keesokan harinya korban bercerita ke gurunya. Kemudian pihak sekolah melaporkan ke Polresta Magelang,”imbuhnya.
Petugas mengamankan barang bukti berupa 1 setel seragam korban dan 1 setel pakaian dalam korban, serta handphone.
Dimungkinkan korban pencabulan guru mata pelajaran Seni Budaya ini tidak hanya satu.
Atas perbuatannya, tersangka terjerat pasal 6C UU RI No.12 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Kita jerat dengan Pasal 6C UU RI No.12 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan hukuman maksimal 12 tahun hukuman penjara," kata Kombes Pol Mustofa.
Tidak menutup kemungkinan korban tidak hanya satu. Kepolisian masih menyelidiki kasus tersebut lebih lanjut.
(mg22/mg20/lis)