Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Polresta Magelang Ungkap Sindikat Curanmor Asal Indramayu, Sasaran Pencurian Rumah Kos

Magang Radar Magelang • Selasa, 24 Desember 2024 | 03:37 WIB
Empat Tersangka Kasus Pencurian Sepeda Motor di Kabupaten Magelang
Empat Tersangka Kasus Pencurian Sepeda Motor di Kabupaten Magelang

RADARMAGELANG.ID, Mungkid– Komplotan pencuri sepeda motor ditangkap Resmob Polresta Magelang. Mereka adalah gerombolan asal Indramayu dan Lampung.

Ditangkap petugas di rumah kontrakannya di kawasan Mertoyudan, Selasa (17/12/2024) malam.

Tersangka adalah J, 25, warga Desa. Jabung, Lampung Timur, Lampung, TH, 35, warga Posokerep, Kecamatan  Terisi, Indramayu,  ES, 41 warga Jatimunggul Kecamatan Terisi,  Indramayu dan H, 27, warga Jatimulya, Kecamatan Terisi, Indramayu.

Menurut Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa, komplotan ini mencari sasaran rumah kos.

Mereka berhasil mencuri sepeda motor di Dogaten RT 06 RW 01, Desa Sukorejo, Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

Pada Rabu (11/12/2024) pagi korban menyadari sepeda motor yang diparkir di garasi telah raib. Kejadian itu dilaporkan ke Polres Magelang.

Dari pengembangan kasus, ternyata pelaku juga mencuri sepeda motor di Desa Bulurejo, Desa Kalinegoro dan di Desa Nepak Kecamatan Mertoyudan.

Kasatreskrim Polresta Magelang  Kompol Muhammad Fachrur Rozi menambahkan petugas berhasil mengamankan 3 sepeda motor dan 1 kunci T, 5 obeng dan 1 kunci L.

“Komplotan ini masing-masing memiliki peran. Tersangka J sebagai eksekutor lapangan menggunakan kunci T. Sedangkan 3 tersangka lain sebagai joki yang mengirimkan barang curian ke penampung di Indramayu Jawa Barat,”ungkapnya dalam press conference Senin (23/12/2024).

Dalam kasus ini pihaknya juga menetapkan 4 tersangka lain yang masih buron. Yakni 1 penampung dan 3 joki pengrim barang.

Tersangka yang berperan sebagai eksekutor mendapatkan uang 2,5 juta hingga 3 juta per motor. Sedangkan joki mendapat Rp 1 juta setiap keberangkatan ke tempat penampungan.

Sepeda motor yang disasar yang tahunnya tinggi karena nilai jualnya tinggi.

Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kapolres mengimbau masyarakat yang hendak liburan agar memastikan barang di rumah aman. (rfk/mg20/mg22/lis)

 

Editor : Lis Retno Wibowo
#gerombolan asal indramayu #Mungkid #Polresta Magelang #curanmor #kombes pol mustofa