RADARMAGELANG.ID, Mungkid--Puluhan warga Borobudur dan pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Sentra Kerajinan dan Makanan Borobudur (SKMB) menggelar aksi demo di depan pintu 1 Taman Wisata Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Selasa (10/12/2024).
Mereka menagih janji soal pembagian lapak di Pasar Seni dan Museum Borobudur di Kujon.
Dalam aksinya, mereka membawa spanduk dan poster berisi tuntutan.
Di antaranya, Hadirkan Hak Asasi Manusia (HAM) di Borobudur dan TWCB Kami Menuntut Keadilan Hak Lapak yang Belum Diberikan.
Aksi dimulai dengan doa bersama, dilanjutkan dengan aksi bisu dengan simbol tangan terikat.
Ketua Paguyuban SKMB Muhammad Zulianto menyatakan, hingga saat ini pihaknya akan terus berjuang sampai hak para pedagang diberikan.
Aksi ini digelar bertepatan dengan Hari HAM Sedunia pada 10 Desember.
“Di Borobudur ini masih ada pelanggaran HAM, di mana kami tidak ada penghasilan hampir delapan bulan. Karena tidak ada yang bertanggung jawab tentang nasib kami yang belum bisa berjualan,” katanya.
Zuli –sapaan akrabnya—menjelaskan, aksi bisu dengan tangan terikat ini merupakan bentuk rasa capek para pedagang.
Sebab, tuntutan mereka tidak pernah didengar oleh TWC.
“Padahal mereka semua, baik dari tingkat terendah sampai tertinggi (di pusat) sudah mengetahui permasalahan ini. Tapi mereka semua diam saja,” ujarnya geram.
Sedangkan tali terikat, jelas dia, memiliki makna para pedagang yang tergabung SKMB benar-benar terbelenggu.
“Kita tidak bisa bergerak sama sekali. Kita benar-benar seperti orang yang belum merdeka,” ujarnya.
Corporate Secretary Group Head PT Taman Wisata Candi (TWC) Ryan Eka Permana Sakti menyampaikan, sampai saat ini TWC telah menyelesaikan proses pemadanan data pedagang SKMB di pintu 1 Borobudur sesuai arahan Ombudsman RI.
Proses ini dilakukan secara akuntabel dan transparan, melibatkan Forkopimda Kabupaten Magelang, perwakilan pedagang, serta panitia yang ditunjuk.
Dikatakan, setiap tahapan dilaksanakan berdasarkan kesepakatan bersama yang didokumentasikan dalam berita acara yang sah ditandatangani bersama seluruh pihak, termasuk perwakilan pedagang.
Dalam proses ini, data pedagang diverifikasi secara bertahap dan dikategorikan untuk memastikan keabsahan sesuai aturan.
“Hasilnya pun telah dilaporkan kepada Ombudsman RI,” katanya.
Ryan Eka menegaskan, PT TWC memiliki concern adanya ketidaksesuaian antara data dan informasi yang beredar di publik.
“Kami semua tetap berkomitmen menjaga integritas dan keterbukaan selama proses ini, serta berharap semua pihak mendukung penyelesaian demi kebaikan kawasan Borobudur,” ujarnya. (rfk/aro)
Editor : H. Arif Riyanto