RADARMAGELANG.ID, Mungkid– Polresta Magelang menggagalkan aksi tawuran para remaja yang menggunakan senjata tajam (sajam).
Tujuh orang diamankan dan satu masih buron.
Para remaja ini diamankan di tiga lokasi yang berbeda. Yakni di Dusun Krincing, Desa Krincing, Kecamatan Secang; Dusun Balong, Desa Tanggulrejo, Kecamatan Tempuran; dan Dusun Kembaran, Desa Sedayu, Kecamatan Muntilan.
Meskipun berbeda lokasi, perstiwa terjadi bersamaan, pada Minggu (8/12/2024) dini hari.
Di Secang kejadian pukul 03.30. Diamankan satu orang yakni DTS, 21, warga Kota Magelang.
Di Tempuran terjadi pada jam 00.30 diamankan empat orang. Sedangkan di Muntilan pada pukul 01.30, diamankan dua orang dan satu masih buron.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa menjelaskan kejadian di Tempuran 4 orang diamankan, satu di antaranta dinyatakan dewasa.
Yakni MD, 18, warga Kajoran, sedangkan sisanya merupakan anak di bawah umur. Yakni, NA, 16, DR, 17, dan WZ, 16, kesemuanya warga Kajoran.
Di Muntilan, dua orang yang diamankan yakni, MR, 18, warga Kecamatan Sawangan dan MJ, 16, warga Kecamatan Muntilan. Satu buron adalah MA, 17.
Mustofa menjelaskan, dari TKP Secang dan Tempuran modusnya sama yaitu berkumpul merencanakan tawuran dengan menggunakan senjata tajam.
”Sedangkan di TKP Muntilan para tersangka tidak senang dibubarkan saat nongkrong sambil minum miras oleh pemuda setempat. Akhirnya terjadi perkelahian,” jelasnya kepada awak media.
Total ada 10 senjata yang berhasil diamankan. Yakni, lima celurit, satu katana bongkar pasang, dua corbek, satu gosir atau garaga, dan satu tongkat kayu.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Untuk tersangka di TKP Muntilan juga dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara itu, DTS, tersangka di Secang mengaku dua kali ikut tawuran.
Yang pertama waktu lulusan tahun 2022, hendak tawuran dengan anak sekolah Windusari. Saat ditanya asal sekolah, DTS mengaku lulusan SMK Yudya Karya. “Saya alumni Yudya Karya Pak,” ucapnya.
Senjata tajam yang digunakan dibeli via online. “Celurit saya beli di online. Dan waktu tawuran, orang tua juga tidak tahu,” ujarnya.
DTS mengaku, hanya diajak sama temannya yang merupakan pelajar.
“Saya dijemput dan yang datang ke rumah itu ada enam orang. Mereka semua masih pelajar,” imbuhnya.
Sementara itu, tersangka MD mengaku masih sekolah di salah satu SMK di Kota Magelang. Untuk tantang-tantangan menggunakan akun SMP.
“Yang saya bawa 4 anak SMP di Kajoran. Saya diajak anak SMP (melawan) dengan SOS (kelompok geng SMP se-Salaman). Dari Kajoran ada 10 orang, bawa celurit, gosir, corbek dan pedang,” jelasnya. (rfk/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo