RADARMAGELANG.ID, Mungkid--Seorang tersangka penganiayaan terhadap mantan pacarnya dibebaskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Dugaan penganiayaan tersebut dilakukan DS, 27, terhadap kekasihnya saat itu NK, 21.
Keduanya merupakan tetangga satu desa di Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.
Aksi penganiayaan tersebut terjadi di mobil dalam perjalanan pulang dari Salatiga, tepatnya di Jalan Raya Kopeng-Pakis, Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.
Pembebasan tersangka ini dilakukan di ruang Aula Kejari Kabupaten Magelang.
Dalam RJ ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Magelang Zein Yusri Munggaran dan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Magelang Toto Harmiko.
"Alhamdulillah produk penyelesaian perkara restorative justice di Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang telah menambah satu tersangka, yaitu atas nama tersangka DS. Dia disangka melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP," kata Zein di Kejari Kabupaten Magelang, Senin (2/12/2024).
Penganiayaan tersebut, kata Zein, dilakukan tersangka terhadap korban dengan cara menampar dua kali.
"Melihat perkembangan kasus seperti ini, jaksa selaku fasilitator mengupayakan RJ. Dengan cara mempertemukan dan menghubungi para tokoh masyarakat. Alhamdulillah bisa diwujudkan RJ," ujarnya.
Dikatakan, alasan RJ ini lantaran tersangka DS baru sekali melakukan perbuatan.
Selain itu, ancaman hukuman tidak melebihi 5 tahun dan korban memaafkan.
“Ada kesepakatan perdamaian dan tersangka menyesali perbuatannya," tambah Zein.
Tersangka DS mengatakan, restorative justice ini sesuai dengan yang diharapkan. "Alhamdulillah sudah terwujud itu (RJ)," kata DS.
"(Kejadian penganiayaan) Itu sudah tahun kemarin (2023) di jalan daerah Pakis. (Korban) Kalau dulu pacar, ribut karena rasa cemburu atau bagaimana," sambung DS.
Pertengkaran tersebut, kata DS, terjadi di dalam mobil.
Ketika dalam kondisi mobil berjalan, korban ingin turun.
"Dia (korban) memaksa keluar dari mobil dengan kondisi jalan, saya tahan. Makin berontak, saya terpaksa mencekik. Iya (jalani tahanan rumah)," kata dia yang sudah lupa berapa hari menjalani tahanan rumah.
"Hikmah ini ya jangan main tangan. Apapun kekerasan tidak bakal dibenarkan. (Putus pacaran) Setelah kasus ini," tambahnya.
Sedangkan korban NK mengatakan, dulunya memang pacaran dengan DS.
"Ya saya cemburu. Karena dekat dengan cewek," tutur NK yang bekerja di salah satu salon.
"(Setelah lapor) Ya, putus," tambahnya. (rfk/aro)
Editor : H. Arif Riyanto