RADARMAGELANG.ID, Mungkid--Rencana Pemkab Magelang membangun Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di sekitar TPST Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang mendapat penolakan warga.
Pasalnya, dampak yang ditimbulkan dari IPLT tersebut dinilai akan merugikan warga sekitar.
Sejumlah warga pun melakukan audiensi dengan Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto, Senin (18/11/2024).
Ketua Forum Menolak IPLT Gunawan Sukmana mengatakan, keberatan warga mengenai rencana pembangunan IPLT ini lantaran warga mempunyai pengalaman yang kurang baik dengan adanya TPA sebelumnya.
Dikatakan, pada waktu dulu masih aktifnya TPA, banyak sekali gangguan yang diterima warga.
Seperti untuk pengembangan di wilayah Pasuruhan yang berada di sekitar TPA sangat terhambat.
Baik dari upaya pengembangan di sisi ekonomi, maupun pembangunan di sekitar sini sangat kurang baik.
“Contohnya, ketika kami mencoba membuka kuliner yang awalnya mau bagus, karena serangan lalat dan bau tidak sedap, sehingga semua pelanggan hilang,” keluhnya.
Selain itu, lanjut Gunawan, tanah di sekitar TPA Pasuruhan pun juga sangat sulit untuk dijual.
Mengingat lokasinya yang dekat dengan TPA.
“Di sini banyak pembeli yang ragu, apakah bisa berkembang jika membuat proyek di sekitar area TPA Pasuruhan,” ungkapnya.
Karena itu, pihaknya memohon kebijakan Pemkab Magelang maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Magelang agar pembangunan IPLT ini tidak berada di dekat lingkungan warga.
“Tadi arahan Pak PJ Bupati Magelang meminta dinas terkait untuk segera melanjutkan komunikasi dengan seluruh warga. Tujuannya, agar ada titik temu, sehingga proyek dapat segera dikerjakan,” katanya.
Lokasi IPLT yang disebutkan berjarak 300 meter dari permukiman warga, menurut Gunawan, jarak tersebut masih terlalu dekat dengan lingkungan warga.
Pj Bupati Magelang sendiri belum bisa memastikan hal tersebut.
Sehingga meminta dinas terkait untuk segera memastikan jarak tersebut.
Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto mengatakan, IPLT ini merupakan kebutuhan wajib untuk daerah, karena ini terkait dengan sanitasi.
“Di Kabupaten Magelang ini, sampai sekarang belum ada (IPLT), padahal itu suatu kewajiban setiap daerah harus memiliki IPLT,” jelasnya.
Ia mengarahkan ke dinas untuk memperhatikan setiap masukan warga.
“Tanggapan masyarakat terkait rencana pembangunan ini juga harus diperhatikan. Saya meminta kepada dinas terkait untuk duduk bersama, komunikasi, untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat, khususnya yang terdampak dari pembangunan IPLT,” jelasnya.
Kepala DPUPR Kabupaten Magelang David Rudianto menambahkan, nantinya rencana proyek IPLT ini membutuhkan lahan kurang lebih 1 hektare.
Pembangunan ini, katanya, masih lama.
“Karena saat ini masih dalam proses pengadaan tanah, dan nantinya masih ada dokumen lingkungan. Kita rencanakan di 2026 bisa dibangun,” ujarnya. (rfk/aro)
Editor : H. Arif Riyanto