Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Sidang Perdana Kasus Pelecehan Seksual Pengasuh Ponpes di Tempuran Magelang, Terdakwa Tak Ajukan Keberatan

Rofik Syarif Ghirinda Putra • Selasa, 12 November 2024 | 04:28 WIB
Terdakwa ALA, pengasuh ponpes di Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang saat mengikuti sidang perdana di PN Mungkid, Senin (11/11/2024).
Terdakwa ALA, pengasuh ponpes di Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang saat mengikuti sidang perdana di PN Mungkid, Senin (11/11/2024).

RADARMAGELANG.ID, Mungkid--Sidang perdana kasus pelecehan seksual yang dilakukan pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang berinisial ALA mulai digelar, Senin (11/11/2024).

Agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang.

Sidang digelar secara tertutup di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Mungkid.

Dalam persidangan ini, terdakwa ALA yang merupakan kiai sekaligus pengasuh ponpes hadir secara langsung.

Ia mengenakan kemeja warna putih dan peci hitam.

Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual Pengasuh Ponpes di Tempuran Kabupaten Magelang segera Disidangkan

Sidang kekerasan seksual ini dimulai pukul 10.50 dan hanya berlangsung sekitar 30 menit. 

Karena berlangsung tertutup, majelis hakim meminta yang tidak berkepentingan untuk menunggu di luar ruang sidang.

Kuasa hukum terdakwa, Satria, mengatakan, agenda sidang kali ini pembacaan dakwaan oleh JPU yang menguraikan terkait kejadian perkara.

"Lalu, ada dakwaan terkait pasal 6C UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), terus ditutup dengan agenda minggu besok adalah pemeriksaan saksi," ujarnya usai sidang kepada Jawa Pos Radar Magelang, Senin (11/11/2024).

Baca Juga: Polresta Magelang Tetapkan Pengasuh Ponpes di Tempuran, Kabupaten Magelang sebagai Tersangka Kasus Kekerasan Seksual, Korbannya Empat Santriwati  

Saat disinggung soal isi dakwaan, kliennya tidak keberatan atau tidak mengajukan eksepsi, termasuk waktu dan kejadian perkara.

Nantinya ada tanggapan terkait dengan pokok perkara dakwaan pada agenda sidang selanjutnya yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.

JPU Kejari Kabupaten Magelang Aditya Otavian mengatakan, kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan atau tidak mengajukan eksepsi.

Hanya ada sedikit keberataan di pokok perkara.

“Nanti akan dituangkan pada pledoi,” jelasnya.

Untuk agenda sidang kedua adalah menghadirkan saksi.

Ia berharap, pada sidang minggu depan bisa menghadirkan empat orang korban sekaligus.

Dia menyebut, dakwaan dalam perkara ini bersifat alternatif.

Pertama, pasal 6C jo 15 huruf b, c, dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

Kedua, pasal 6C yang mengatur tentang sanksi pidana untuk pelaku penyalahgunaan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa.

Pada pasal tersebut, terdakwa dapat dipidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.

"Karena perbuatan pokoknya di pasal 6c. Jadi, yang juncto pasal 15 itu hanya pemberatannya. Sebab, dilakukan terhadap lebih dari satu orang dan lebih dari satu kali. Terdakwa juga merupakan tenaga pendidik, jadi kami masukkan juga ke unsur dakwaan yang pertama," paparnya. (rfk/aro)

 

Editor : H. Arif Riyanto
#jaksa penuntut umum #kejaksaan negeri kabupaten magelang #Pengadilan Negeri Mungkid #pelecehan seksual #pengasuh ponpes