RADARMAGELANG.ID, Mungkid-- Dugaan pelanggaran netralitas kepala desa dalam Pilkada Kabupaten Magelang akan dilaporkan ke Bawaslu.
Hal itu diungkap oleh tim pemenangan didampingi kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Sudaryanto-Agung Trijaya (Satria).
Juru Bicara Tim Pemenangan Satria, Muhamad Fahrudin, mengatakan, Kamis (31/10/2024) sore lalu, pihaknya sudah mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Magelang.
Kedatangannya untuk melakukan konsultasi soal adanya pelanggaran kampanye Pilkada.
“Ada dugaan pelanggaran netralitas beberapa kepala desa di salah satu daerah di Kabupaten Magelang. Barang bukti yang kami terima, yakni video adanya sejumlah kepala desa yang mendukung paslon nomor urut 2 (Grengseng Pamuji-Sahid). Deklarasi itu dilaksanakan di sebuah resto di Kecamatan Ngablak. Yang jelas ada 9 kades,” jelasnya kepada Jawa Pos Radar Magelang di Kantor DPC PKB Kabupaten Magelang, Jumat (1/11/2024).
Selain netralitas kades, pihaknya juga mengantongi sejumlah pelanggaran lain.
Di antaranya, adanya laporan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh kepala desa kepada warga untuk mencoblos paslon nomor urut 2, serta beredar video hoaks yang berisi dukungan dari tokoh salah satu partai politik kepada paslon nomor urut 2.
“Padahal video aslinya itu, bukan kepada paslon nomor urut 2 di Kabupaten Magelang. Melainkan paslon nomor urut 2 di Kota Magelang. Dan ini sangat merugikan kami,” ucap Fahrudin.
Ia berharap Bawaslu Kabupaten Magelang segera menindaklanjuti secara cepat.
Pihaknya akan mengawal agar proses tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Magelang berjalan adil.
Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang Muhammad Habib Sholeh saat dihubungi membenarkan tim Satria sudah datang ke kantor Bawaslu, Kamis (31/10/2024) sore, untuk berkonsultasi.
“Informasinya, awal minggu depan, mungkin Senin atau Selasa akan menyampaikan laporan dugaan pelanggaran,” jelasnya.
Dikatakan, dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran ada beberapa dokumen yang harus disiapkan.
Baik secara formil maupun materiil.
“Siapa terlapornya, buktinya apa, nama-nama terlapor dan alamatnya di mana harus terlampir jelas. Mereka baru mengambil formulir laporan,” bebernya. (rfk/aro)
Editor : H. Arif Riyanto