RADARMAGELANG.ID, Mungkid--KZP, 35, guru SD di Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang resmi ditahan.
Berkas perkara KZP yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi berkedok pungutan liar (pungli) percepatan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kabupaten Magelang sudah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang.
“Berkas ini sudah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang pada Jumat, 25 Oktober lalu,” ungkap Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa saat konferensi pers, Kamis (31/10/2024).
Dari hasil pemeriksaan, Mustofa menyampaikan, KZP terbukti terlibat dan dia berperan sebagai bendahara Perhimpunan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) Bumi Serasi. Sebelumnya, dalang dari kasus tersebut, yakni TM, 42, telah ditahan pada September lalu.
Sehingga menyisakan dua tersangka lainnya berinisial HY, 44, dan JM, 32.
“Dengan ditahannya KZP, masih ada dua orang tersangka yang dalam proses pemeriksaan. Yakni, HY dan JM,” ucapnya.
Mustofa mengatakan, untuk kedua tersangka yang masih dalam proses penyelesaian berkas, saat ini tidak dilakukan penahanan. Namun dikenakan wajib lapor dua kali seminggu.
“Kami akan terus berkomitmen menyelesaikan berkas perkara yang tersisa. Mereka juga kooperatif,” ujarnya.
Mustofa menegaskan, kedua tersangka lain yang belum ditahan akan tetap dalam pengawasan polisi.
Hingga benar-benar memastikan berkas perkara mereka rampung.
Ia menjelaskan, pada Jumat (25/10/2024) lalu, pihaknya kembali menyerahkan KZP beserta barang buktinya kepada Kejari Kabupaten Magelang.
Selama proses penyelesaian berkasnya, KZP memang tidak ditahan.
Dalam aksinya, ia bertugas menerima uang dari peserta percepatan PPG PAI.
“Akibat aksi keempat tersangka ini, total ada 137 guru SD dan SMP yang menjadi korban dengan total kerugian sebesar Rp 1.164.500.000,” bebernya.
Dikatakan, baik KZP maupun TM akan dijerat pasal 12 huruf e dan/atau pasal 12 huruf f dan/atau pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana jo pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara hingga seumur hidup. (rfk/aro)
Editor : H. Arif Riyanto