RADARMAGELANG.ID, Mungkid–Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang melimpahkan berkas perkara dan tersangka dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh ALA, pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang ke Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Kabupaten Magelang.
Pada Selasa (22/10/2024) , tersangka ALA, pendiri Pondok Pesantren Irsyadul Mubtadi'ien Tempuran dihadirkan langsung di Kantor Kejari Kabupaten Magelang untuk menjalani pemeriksaan sebelum berkasnya dilimpahkan atau P21 ke PN Mungkid, Kabupaten Magelang.
Kasubsi Prapenuntutan Tindak Pidana Umum Kejari Kabupaten Magelang Naufal Amanullah mengatakan, pihaknya telah menerima tersangka serta barang bukti kasus kekerasan seksual berinisial ALA.
Saat ini, tersangka dalam proses pemindahan ke Lapas Magelang.
“Selama proses ini, kami akan merapikan berkas dakwaan terlebih dahulu, sebelum kami limpahkan untuk proses persidangan,” terang Naufal kepada wartawan.
Ia menyampaikan, tersangka ALA selama 20 hari ke depan akan menjalani penahanan di Lapas Magelang.
“Untuk saat ini tersangka masih di tahanan Polresta Magelang, tapi nanti Kamis atau Jumat sudah kami pindahkan ke Lapas Magelang,” ucapnya.
Saat ditanya mengenai alasan pelimpahan kasus ALA ini dilakukan di Hari Santri Nasional, Naufal mengatakan pihaknya tidak sengaja. Karena berkas perkara ALA memang sudah lengkap, sehingga langsung dilimpahkan dan tidak ada unsur kesengajaan.
“Mungkin kebetulan saja bertepatan dengan Hari Santri,” ujarnya.
Tersangka ALA dijerat pasal 6c jo pasal 15 ayat 1 huruf b, c, dan e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Tersangka melakukan tindakan pencabulan atau persetubuhan yang terhadap perempuan di mana korbannya lebih dari satu orang.
“Sampai saat ini total korban ada empat orang. Status ALA ini sebagai pendiri atau pengasuh pondok pesantren tersebut,” katanya. (rfk/aro)
Editor : H. Arif Riyanto