RADARMAGELANG.ID, Mungkid-- Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang berinisial ALA, ditargetkan Oktober ini masuk ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Magelang.
Sampai saat ini masih dalam proses penelitian berkas perkara.
“Sedang penyusunan dakwaan. Nanti setelah ini selesai akan segera kita ajukan P21,” jelas Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Aditya Otavian kepada Jawa Pos Radar Magelang, Jumat (18/10/2024).
Adit menyampaikan, berkas ditargetkan bisa secapatkan dilimpahkan.
“Kalau minggu ini sudah clear akan kita limpahkan minggu ini. Kalau memang belum, nanti akan dilimpahkan awal minggu depan (Senin),” ujarnya.
Saat ditanya mengenai dakwaan maupun hukuman yang dijatuhkan dari pihak kejaksaan, ia menyampaikan, masih belum bisa bicara terlalu banyak.
Nanti pihaknya akan melihat terlebih dahulu fakta-fakta di persidangan.
“Untuk kasus ALA ini, hukumannya kami belum bisa menyampaikan terlalu banyak. Nanti kita tunggu di persidangan saja,” katanya.
Ia juga mengatakan, dalam proses persidangan nanti, pihak korban akan tetap dihadirkan.
Karena mereka merupakan saksi mahkota dalam kasus ini, sehingga mereka pasti akan didatangkan semuanya.
Di tindak pidana kekerasan seksual ini, Adit menjelaskan, ada berbagai faktor yang bisa memberatkan ALA.
Seperti, tindakan yang sudah dilakukan lebih dari satu kali, kemudian tindakan yang korbannya lebih dari satu orang.
“Serta berbagai fakta lainnya, yang belum bisa saya sampaikan sekarang. Mungkin untuk lebih lanjut bisa diikuti dan disimak pas persidangan,” ujarnya. (rfk/aro)
Editor : H. Arif Riyanto