RADARMAGELANG.ID, Mungkid– Dua pemuda Muntilan Kabupaten Magelang harus berurusan dengan polisi karena mencuri sepeda motor.
Keduanya beraksi pada Jumat (11/10/2024) pukul 03.00, di teras depan rumah di Desa Sedayu, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.
Kedua tersangka yakni, LVL, 21, warga Sedayu, dan ZAS, 25, warga Tamanagung.
Keduanya berhasil diringkus oleh polisi dua hari setelah kejadian.
Tersangka yang berhasil diamankan pertama adalah LVL.
Setelah LVL ditangkap, selang beberapa waktu ZAS menyerahkan diri ke kantor polisi dengan membawa barang curian motor lainnya yakni motor Jupiter MX.
Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir menyebut, keduanya ini bersekongkol untuk mencuri Honda Beat yang diparkir di teras rumah.
Ternyata kunci sepeda motor itu diletakkan di dasbord dan pemiliknya tidur.
LVL berperan sebagai pengawas lingkungan. Sedangkan, ZAS yang mencuri.
“Motor curian dibawa ke rumah LVL untuk diganti plat nomor AB-2818-VG dan mencopot beberapa bagian cover body sepeda motor supaya tidak ketahuan pemiliknya,” jelas kapolsek.
Merasa kehilangan motor, korban pun melaporkan ke Polsek Muntilan.
Berhasil mengamankan LVL, tersangka ZAS menyerahkan diri.
Dari hasil pemeriksaan, motor yang dibawa ZAS saat menyerahkan diri ke Polsek Muntilan, ternyata juga hasil curian di Dusun Ponalan Baru, Tamanagung.
Saat itu, si pemilik memarkirkan motor di depan kos dengan posisi gerbang tidak dikunci.
ZAS mengaku, baru pertama kali mencuri sepeda motor. “Baru pertama kali saya mencuri, dan motornya mau digunakan untuk transportasi bekerja sehari-hari,” ujarnya.(rfk/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo