RADARMAGELANG.ID, Muntilan– Polsek Muntilan berhasil membekuk tiga orang yang pelaku yang nekat mencuri 12 dandang pembuatan bakso milik PT. Granat Sinar Mandiri ikut Dusun Ngentak, Tamanagung, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.
Ketiga pelaku ini antara lain NRA, 16, AKP, 30, dan BOY, 35 tahun. Ketiganya merupakan warga Ngentak, Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.
Pelaku berhasil membawa kabur 12 dandang dari yang ukuran sedang sampai ukuran besar.
Berikut 5 fakta kasus pencurian 12 dandang ini:
- Dari tiga pelaku, salah satu pelaku merupakan mantan karyawan pabrik tersebut
Aksi nekat dilakukan oleh NRA, 16, AKP, 30, dan BOY, 35 tahun.
Ketiganya nekat mencuri 12 dandang bakso milik PT. Granat Sinar Mandiri ikut Dusun Ngentak, Tamanagung, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.
Dari hasil konferensi pers yang dilakukan oleh Polsek Muntilan beberapa waktu lalu, dari ketiga pelaku ini salah satu pelaku merupakan mantan anak buah PT. Granat Sinar Mandiri ikut Dusun Ngentak, Tamanagung, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.
Yakni, BOY, 35 tahun.
Dan dia sudah bekerja disana kurang lebih 2 tahun, namun di PHK karena tidak disiplin.
- Dari ketiga pelaku, ada satu pelaku yang masih anak-anak
Komplotan yang beranggotakan tiga laki-laki itu diringkus jajaran Polsek Muntilan pada Selasa (1/10/2024).
Ketiganya beraksi pada Senin (30/9/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.
Para pelaku antara lain BOY (35), AKP (30), dan N (16) yang berasal dari Desa Tamanagung, Muntilan.
Khusus N masih berstatus pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK).
- Ketiga pelaku nekat mencuri dandang ukuran besar dengan hanya menggunakan motor
Dalam melakukan aksi pencurian 12 dandang bakso ini, ketiga pelaku hanya bermodalkan satu sepeda motor.
Dalam melakukan aksinya, komplotan ini mula-mula memanjat tembok belakang gudang pabrik lalu memasukinya.
Mereka lalu keluar melalui pintu belakang sambil menggondol 12 dandang bakso satu per satu.
“Para pelaku mengangkut dandang satu per satu dengan satu sepeda motor ke rumah AKP,” ungkap Kapolsek Muntilan, AKP Abdul Muthohir.
- Dandang yang dicuri berukuran cukup besar
Belasan dandang yang sempat dicuri memiliki tiga varian, antara lain, sebuah dandang ukuran diameter 57 sentimeter dan tinggi 80 sentimeter; tujuh dandang ukuran diameter 62 sentimeter dan tinggi 60 centimeter; dan empat dandang ukuran diameter 38 sentimeter dan tinggi 46 sentimeter.
Dan kerugiannya kurang lebih Rp 15 juta.
- Aksi pelaku ketahuan orang yang sedang memancing
Di tengah melakukan aksinya, pelaku sempat diketahui oleh salah satu seksi yang pada waktu kejadian sedang memancing ikan di dekat TKP.
Saksi ini melaporkan kejadian tersebut ke pihak keamanan PT. Granat Sinar Mandiri. Usai mendapatkan laporan dari saksi, pihak keamanan langsung mendatangi TKP dan pas di TKP melihat tiga orang sedang berada di sekitar gudang bakso dan ketika hendak ditanyakan perihal kejadian pencurian, tiga orang tersebut malah berusaha melarikan diri menggunakan
Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna hitam Nopol AA 2042 SA namun, oleh pihak keamanan pembonceng belakang ditarik sehingga jatuh dan diamankan.
Akibat perbuatannya ini, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.
Dan untuk modus lainnya, apakah karena sakit hati atau modus lain, Thohir menyampaikan, pihaknya masih akan mendalami hal ini. (rfk/aro)
Editor : H. Arif Riyanto