RADARMAGELANG.ID, Mungkid– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang telah menerima pelimpahan tersangka dugaan pungutan liar (pungli) Rp 1,1645 miliar berkedok program percepatan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Tersangka berinisial TM, 42, guru di Kabupaten Semarang.
Saat ini, TM menjadi tahanan Kejari Kabupaten Magelang.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Magelang Robby Hermansyah mengatakan, tersangka sudah dilimpahkan dari penyidik Polresta Magelang menuju Kejari Magelang, Senin (23/9/2024).
“Tim penyidik telah melimpahkan kasus ini dari penyidikan ke penuntutan, dengan menyerahkan tersangka dan barang buktinya atau disebut pelimpahan tahap II, Senin kemarin," kata Robby
Setelah kasus dilimpahkan, tersangka dilakukan penahanan oleh Kejari Kabupaten Magelang selama 20 hari.
Penahanan dilakukan mulai Senin (23/9/2024) sampai 20 hari ke depan. "Iya (status tahanan Kejari Kabupaten Magelang)," ujarnya.
Robby menambahkan, pihaknya sedang mematangkan susunan surat dakwaan agar dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mungkid.
“Masih sedang menyusun semua administrasi (untuk) pelimpahan ke pengadilan,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polresta Magelang berhasil mengungkap tindak pidana pungutan liar yang dilakukan sejumlah guru SD.
Tersangka dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Magelang.
Total ada empat tersangka tindak pidana korupsi percepatan PPG Agama Islam di Kabupaten Magelang melalui Perhimpunan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) Bumi Serasi ini.
Mereka adalah TM, 42, guru di Kabupaten Semarang; HY, guru di Salaman, Kabupaten Magelang; KZP, 35, guru di Salaman, Kabupaten Magelang, dan JM, 32, guru di Tempuran, Kabupaten Magelang.
Jumlah uang yang terkumpul mencapai Rp 1,1645 miliar. (rfk/aro)
Editor : H. Arif Riyanto