Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Pengundian Nomor Urut Pilbup Magelang: Paslon Sudaryanto-Agung Trijaya Nomor 1, Paslon Grengseng Pamudi-Sahid Nomor 2

Rofik Syarif Ghirinda Putra • Selasa, 24 September 2024 | 03:31 WIB
Dua paslon bupati dan wakil bupati Magelang menunjukkan nomor urut. Paslon Sudaryanto dan Agung Trijaya memperoleh nomor urut 1, sedangkan paslon Grengseng Pamuji dan Sahid nomor urut 2.
Dua paslon bupati dan wakil bupati Magelang menunjukkan nomor urut. Paslon Sudaryanto dan Agung Trijaya memperoleh nomor urut 1, sedangkan paslon Grengseng Pamuji dan Sahid nomor urut 2.

RADARMAGELANG.ID, Mungkid--Dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Magelang resmi mendapatkan nomor urut masing-masing pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Magelang 2024 mendatang.

KPU Kabupaten Magelang menetapkan pasangan Sudaryanto dan Agung Trijaya (Satria) nomor urut 1, dan pasangan Grengseng Pamuji dan Sahid (Progres) nomor urut 2.

Kedua pasangan hadir didampingi sejumlah pendukung setia masing-masing ke Hotel Artos Magelang, tempat berjalannya rapat pleno terbuka pengundian nomor urut pasangan calon, Senin (23/9/2024) sore.

“Seperti kita sama-sama ketahui tadi bahwa dua pasangan telah mengambil nomor urut. Untuk nomor urut 1 paslon Sudaryanto dan Agung Trijaya, sedangkan nomor urut 2 paslon Grengseng Pamuji dan Sahid,” kata Ketua KPU Kabupaten Magelang Ahmad Rofik.

Rofik menyampaikan, setelah pengambilan nomor urut, keduanya sama-sama melakukan kampanye damai serta menandatangani nota kesepahaman pemilu damai.

Alhamdulillah tahapan ini sudah dilalui dan berjalan kondusif. Dengan ini secara resmi kami tutup, dilanjutkan penandatanganan nota kesepahaman Pemilu damai,” kata Rofik.

Ahmad Rofik mengatakan, setelah ini akan mulai masuk tahap kampanye.

Yakni, dimulai pada Rabu (25/9/2024) sampai Sabtu (23/11).

Setelah kampanye berlangsung, pastinya akan masuk ke masa tenang menjelang pencoblosan.

“Dalam masa kampanye nanti, ada tiga lapangan yang tidak boleh digunakan kampanye. Yakni, Lapangan drh Soepardi, Lapangan Pasturan di Muntilan, dan Stadion Gemilang. Hal ini karena, ketiganya merupakan aset pemerintah daerah,” jelasnya.

Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto menambahkan, ke depan sudah memasuki tahapan penting.

Yakni, tahapan kampanye.

Ia berharap dan berpesan, untuk pelaksanaan tahapan kampanye pastinya banyak sekali aturan mainnya.

“Oleh sebab itu, saya berpesan peraturan yang ada bisa dipedomani aturan-aturan tersebut. Agar tidak menimbulkan permasalahan dan selalu mengedepankan sikap-sikap luhur,” harapnya.

Ia juga berharap, selama masa kampanye, untuk tetap menjaga kondisi Kabupaten Magelang agar tetap aman dan nyaman. (rfk/aro)

 

Editor : H. Arif Riyanto
#Sahid #pilbup magelang #Sudaryanto #Agung Trijaya #Grengseng Pamuji #KPU Kabupaten Magelang #Ketua KPU Kabupaten Magelang #Pilkada Magelang