RADARMAGELANG.ID, Mungkid– Panwaslucam Bandongan gelar rapat koordinasi Penguatan Kapasitas Pengawas Kelurahan/Desa se-Kecamatan Bandongan, Selasa (10/9/2024).
Ketua Panwaslucam Bandongan Arif Zaini mengatakan rapat koordinasi untuk memperkuat pemahaman dan kemampuan sebagai pengawas dalam menghadapi berbagai tantangan di lapangan.
Sebagaimana diketahui, situasi dan kondisi di lapangan sangat dinamis. Memerlukan ketelitian, kecermatan, serta koordinasi yang baik antarpengawas.
Oleh karena itu, lanjut dia, penting bagi panwas untuk memiliki kesamaan visi dan pemahaman agar tugas pengawasan dapat berjalan secara efektif dan efisien.
“Rapat koordinasi untuk memperkuat pemahaman dan kemampuan kita sebagai pengawas dalam menghadapi berbagai tantangan di lapangan. Serta penting bagi kita untuk memiliki kesamaan visi dan pemahaman agar tugas pengawasan dapat berjalan secara efektif dan efisien," kata dia.
Pada kesempatan tersebut menghadirkan narasumber Sumali Ibnu Chamid, ketua Bawaslu Kabupaten Wonosobo periode 2018-2023. Sumali mengatakan pengawas harus memahami geopolitik terkini menjelang dan masa kampanye.
"Kampanye merupakan momen banyak pelanggaran terjadi. Seperti keterlibatan TNI, Polri, kades dan perangkat serta penggunaan fasilitas negara oleh calon petahana atau praktik politik uang. Pengawas harus jeli dan siap melaporkan semua bentuk pelanggaran yang terjadi,” kata Sumali Ibnu Chamid.
Dia memaparkan tahapan-tahapan Pilkada 2024 yang menjadi fokus pengawasan PKD.
Dijelaskan secara rinci mulai dari tahapan persiapan. Seperti penetapan daftar pemilih tetap (DPT), penyerahan berkas calon kepala daerah, hingga tahapan kampanye, pemungutan suara, serta rekapitulasi suara.
Diungkapkan pula secara mendetail berbagai jenis laporan yang menjadi kewajiban PKD selama tahapan pilkada berlangsung.
Menurut Sumali, form A harus diisi dengan data yang akurat dan jelas, meliputi temuan-temuan pelanggaran yang terjadi di lapangan.
"Form A adalah dasar bagi Bawaslu dalam melakukan tindakan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran pemilu.
Maka, setiap pengawas harus memastikan bahwa informasi yang dimasukkan lengkap dan bisa dipertanggungjawabkan,"tandasnya.
Dia juga menekankan pentingnya pengisian Form Pencegahan. Yaitu formulir yang digunakan PKD untuk melaporkan upaya-upaya pencegahan potensi pelanggaran pemilu.
Dikatakan, pencegahan merupakan langkah awal yang sangat krusial dalam menjaga integritas pemilu.
"Pengawas tidak hanya bertugas mengawasi, tapi juga mencegah potensi pelanggaran. Form Pencegahan mencatat langkah-langkah yang dilakukan untuk memastikan tahapan pemilu berjalan sesuai aturan, sehingga potensi masalah bisa diatasi sejak dini," tambahnya. (rls/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo