RADARMAGELANG.ID, Mungkid– Aparat Satresnarkoba Polresta Magelang berhasil mengamankan 1.452 liter minuman keras (miras) jenis ciu dengan berbagai rasa.
Miras tersebut hasil kulakan dari Bekonang, Sukoharjo dan diamankan saat hendak dibawa ke Magelang untuk dijual kembali.
Polisi juga menangkap GP, 34, pemilik miras warga Magelang Selatan, Kota Magelang.
GP resmi ditetapkan sebagai tersangka peredaran miras ilegal.
Aksi GP tercium polisi setelah adanya laporan dari masyarakat soal adanya aktivitas peredaran miras di Magelang.
Mengetahui hal ini, Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa langsung mengerahkan anggota untuk melakukan pengintaian.
Hingga pada Jumat (2/8) lalu, GP yang menjadi target operasi (TO) sedang kulakan miras di Bekonang, Sukoharjo.
Selanjutnya petugas Satresnarkoba melakukan pembuntutan dari perbatasan Boyolali dan berhasil mengamankan di wilayah Blabak, Mungkid, Kabupaten Magelang.
Menurut keterangan tersangka, ciu yang dibeli dari Bekonang, Sukoharjo ini seharga Rp 15.000 per botol isi 1,5 liter, dan dijual kembali seharga Rp 40.000.
“Keuntungan yang didapat GP ini cukup tinggi, per botol isi 1,5 liter sampai Rp 25.000,” jelas kapolresta, Senin (5/8/2024).
Mustofa menyebut, pelaku sudah beberapa kali kulakan ciu di luar daerah, dan dijual di wilayah Kota Magelang dan sekitarnya.
“Tidak mungkin (kulakan) pertama kali dan bisa mengambil sebanyak ini. Kalau hanya sekali (kulakan), hanya mengambil 1-2 botol. Kalau banyak gini, berarti sudah punya pelanggan tetap yang bisa menjaga rahasia,” jelasnya.
Atas perbuatannya, GP akan menjalani sidang tipiring dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Tersangka GP saat dimintai keterangan mengaku sudah enam kali melakukan transaksi jual beli miras.
Ia biasa kulakan ciu dari Bekonang, Sukoharjo, melalui jalur Boyolali-Magelang via Selo.
“Dengan stok 1.452 liter miras ini, bisa bertahan untuk dua bulan,” ujarnya. (rfk/aro)
Editor : H. Arif Riyanto