RADARMAGELANG.ID, Mungkid– Kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren (ponpes) kembali terjadi.
Kali ini, seorang pengasuh ponpes di Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah berinisial ALA, ditahan polisi atas kasus kekerasan seksual yang dilakukan kepada santriwatinya.
Proses penahanan dilakukan oleh Satreskrim Polresta Magelang mulai Kamis (1/8/2024).
Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba menjelaskan, untuk proses yang sudah dilaksanakan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Magelang saat ini adalah proses pemeriksaan tersangka ALA.
Pemeriksaan ini sudah dilaksanakan kurang lebih tiga jam setengah pada Kamis (1/8/2024).
Rifeld menyampaikan, sebelumnya pihaknya sudah memberikan surat pemanggilan sebagai tersangka kepada ALA, dan ternyata hadir tepat waktu pada pukul 10.30.
Kurang lebih ada 30 pertanyaan dan dijawab secara kooperatif oleh tersangka.
Untuk total pemeriksaan sudah 16 kali pemeriksaan di dalam proses penyidikan ini. Berdasarkan hasil penyidikan pada Kamis (1/8/2024), pihaknya akan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka ALA.
“Yang pasti kami melakukan upaya hukum berupa penangkapan dan penahanan terhadap tersangka ALA,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 6 C jo pasal 15 ayat (1) huruf b, c, dan e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 12 tahun penjara.
Dengan denda kurang lebih Rp 300 juta.
Dan untuk penahanan sendiri akan dilakukan kurang lebih selama 20 hari.
Apabila nanti dirasa kurang, Polri akan melakukan permohonan perpanjangan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang untuk ditambah kurang lebih 40 hari.
Rifeld menyampaikan, untuk jumlah korban sendiri kurang lebih ada ada empat santriwati. Kendati demikian, Rifeld enggan membeberkan konstruksi perkaranya.
“Nanti untuk lebih detail terkait kasus tersebut akan disampaikan langsung oleh Kapolresta Magelang,” kilahnya. (rfk/aro)
Editor : H. Arif Riyanto