RADARMAGELANG.ID, Mungkid--Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang kembali menetapkan eks Kades Girimulyo, Kecamatan Windusari bernama Dirman menjadi tersangka korupsi dana desa.
Tersangka berinisial DA, 46, Kades Girimulyo periode 2016-2022.
Ia melakukan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan keuangan desa tahun anggaran 2020 dan pengelolaan aset desa.
Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 446,106 juta.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Magelang Robby Hermansyah mengatakan, DA ditetapkan menjadi tersangka Selasa (16/7/2024), dan langsung ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Magelang.
Robby menjelaskan, sebelum resmi ditetapkan menjadi tersangka, pihak kejaksaan sebenarnya sudah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali sebagai saksi.
Namun DA mangkir.
“Kami sudah memanggil secara patut sebagai saksi sebanyak tiga kali dan tidak hadir. Dari hasil penelusuran, tersangka diketahui berada di Temanggung, dan jajaran Kejari Kabupaten Magelang menjemputnya secara paksa,” jelasnya, Selasa (16/7/2024).
Modus operandi dugaan korupsi dana desa ini, jelas Robby, tersangka melakukan pencairan anggaran dana desa (DD) Tahun 2022 dan dana Bantuan Keuangan Provinsi (Bankeu Prov) Tahun 2022.
Tersangka melaksanakan kegiatan tersebut tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Selain itu, tersangka dalam melaksanakan kegiatan tersebut tanpa berdasarkan APBDes, sehingga terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan sama sekali.
Padahal total dana desa yang diperoleh sebesar Rp 921.498.000, dan Bankeu provinsi sebesar Rp 230 juta.
Dari dana tersebut, ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sama sekali.
Beberapa kegiatan itu meliputi rehabilitasi jalan usaha tani sebesar Rp 101.358.000.
Kemudian, kegiatan kesiapan desa tangguh bencana Rp 15 juta, pengadaan ternak kambing Rp 64 juta, dan pengadaan pupuk organik Rp 19 juta.
“Ada juga kegiatan yang anggarannya Rp 140.828.500, tapi (dilaksanakan) sebagian. Ada Rp 50 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Kepada tim kejari, kata dia, tersangka mengakui perbuatannya, dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Yakni, untuk membayar utang.
Berdasarkan penghitungan auditor Kejati Jateng, DA mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 446,106 juta.
Pada saat penjemputan paksa, Robby mengatakan, DA sempat membawa uang Rp 5 juta untuk mencicil kerugiaan tersebut.
Akibat perbuatannya ini, DA dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup. (rfk/aro)
Editor : H. Arif Riyanto