RADARMAGELANG.ID, Mungkid--Satresnarkoba Polresta Magelang berhasil mengungkap peredaran sabu di Purwokerto.
Tiga tersangka berhasil diamankan.
Yakni, RCPA, 28, warga Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang; KGW, 34, warga Magelang Utara, Kota Magelang, dan DAE, 33, warga Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Ketiganya ditangkap di Jalan Sapuran-Kaliabu, masuk wilayah Dusun Krajan 1, Desa Kwaderan, Kecamatan Kajoran, Kamis (11/7/2024) sekitar pukul 22.30.
“Ketiganya berhasil kita amankan saat perjalanan pulang usai mengedarkan sabu,” terang Pjs Kasat Resnarkoba Polresta Magelang AKP Tri Widaryanto, Senin (15/7/2024) pagi.
AKP Tri Widaryanto mengatakan, kejadian ini berawal dari adanya informasi transaksi narkoba yang dilakukan RCPA dan KGW.
Informasi yang didapat, keduanya mengambil sabu di daerah Semarang pada Rabu (10/7/2024) malam dengan berat 250 gram yang diperintah UM, masih buron.
Pada Kamis (11/7/2024), RCPA diperintah oleh UM untuk menanam atau menaruh sabu seberat 50 gram di daerah Purwokerto.
Dalam melancarkan aksinya ini, RCPA ditemani KGW dan DAE dengan imbalan keduanya masing-masing Rp 250.000.
Saat para pelaku ditangkap hanya ditemukan plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih.
Namun setelah dilakukan penggeledahan di rumah Kanugrahan Grabag Wicaksono (KGW), didapatkan sabu seberat 200 gram.
Dari hasil pemeriksaan kepada ketiga pelaku, mereka mengedarkan sabu itu di daerah Kedu dan Banyumas.
Tri menjelaskan, harga sabu per gramnya Rp 1,25 juta.
Sehingga total sabu yang diamankan senilai Rp 350 juta.
Salah satu pengedar sabu, Ridho Cahya Pratama (RCPA), mengaku baru sekali mengantar sabu tersebut. Setelah berhasil mengantar, ia dapat imbalan Rp 1 juta.
“Sedangkan dua teman saya masing-masing dapat Rp 250 ribu,” tuturnya.
Wakapolresta Magelang Kombes Roman Smaradhana Elhaj menambahkan, ketiga pelaku tidak hanya mengedarkan, tapi juga pembeli sabu. (rfk/aro)
Editor : H. Arif Riyanto