Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Korupsi Bantuan Pemprov Jateng Senilai Rp 786,2 Juta, Kades Tirto, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang Ditangkap, Begini Modusnya

Rofik Syarif Ghirinda Putra • Rabu, 5 Juni 2024 | 02:36 WIB
Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa menunjukkan Kades Tirto AM, tersangka korupsi dana bantuan Pemprov Jateng, Selasa (4/6/2024).
Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa menunjukkan Kades Tirto AM, tersangka korupsi dana bantuan Pemprov Jateng, Selasa (4/6/2024).

RADARMAGELANG.ID, Mungkid--Kepala Desa Tirto, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang berinisial AM, 51, diamankan Satuan Reskrim Polresta Magelang.

AM  diketahui melakukan korupsi dana bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020 sebesar Rp 1 miliar.

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan desa.

Namun AM menggunakan uang bantuan provinsi (banprov) tersebut untuk kepentingan pribadi.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa menjelaskan, kasus ini berawal pada 2020, Desa Tirto mendapatkan bantuan dari APBD Provinsi Jateng Tahun 2020 sebesar Rp 1 miliar.

Bantuan tersebut seharusnya diwujudkan dalam bentuk pembangunan fisik berupa pengaspalan jalan desa. Namun oleh Kades Tirto AM, sebagian dana itu dipakai untuk kepentingan pribadi.

Modusnya, tersangka meminta seluruh uang dari bendahara desa dengan dalih hendak dikelola sendiri dan dibayarkan kepada pihak pelaksana proyek.

Namun dalam pelaksanaannya, ternyata pembayaran ke pihak pelaksana proyek tidak terlaksana, dan ternyata uang proyek tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Dari hasil audit PPKN (Perhitungan Potensi Kerugian Negara) mengalami kerugian sebesar Rp 786,2 juta,” terang Mustofa kepada wartawan saat konferensi pers di Media Center Polresta Magelang, Selasa (4/6/2024).

Mustofa menyebut, sebetulnya ada lima titik untuk pembangunan fisik berupa pengaspalan jalan.

Yakni, jalan Dusun Dukuh - Piton, jalan Dusun Grogolan - Putat, jalan Dusun Krajan RT 3 - RT 4, jalan Dusun Nglempong - Tegal, dan jalan Dusun Ngentak - Grogolan.

Masing-masing dianggarkan Rp 200 juta.

Ia menambahkan, proyek berjalan dengan semestinya sesuai dengan rencana pengaspalan jalan yang ditentukan.

Namun, uang yang seharusnya dibayarkan kepada pihak pelaksana justru tidak diberikan.

Padahal, pihak pelaksana proyek diketahui merupakan teman-teman tersangka.

AM yang merekrutnya secara suka-suka.

“Proyek memang jalan dan sudah selesai. Tapi, pelaksana proyek tidak mendapatkan uangnya dan malah digunakan tersangka untuk investasi,” ujarnya.

AM mengakui, kalau dirinya mengambil uang bantuan tersebut dan digunakan untuk investasi pembelian lahan di Kulonprogo melalui temannya.

 “(Uangnya) dipinjam secara bertahap oleh teman. Katanya untuk down payment (DP) lahan di Kulon Progo,” terangnya.

Tersangka AM berhasil ditangkap pada 30 Mei 2024 lalu di luar Magelang.

“Kami sudah berupaya memanggil yang bersangkutan, tapi tidak datang. Sehingga kami melakukan pengejaran dan akhirnya tertangkap di wilayah Kabupaten Banjarnegara,” jelas kapolresta.

Atas perbuatannya, tersangka AM akan dijerat pasal 2 subsider pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana 20 tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda paling banyak Rp 1 miliar. (rfk/aro)

 

Editor : H. Arif Riyanto
#magelang #kepala desa (kades) #tirto #Polresta Magelang #Salaman #korupsi #Kapolresta Magelang #Bantuan Pemprov #kombes pol mustofa