RADARMAGELANG.ID, Mungkid– Proses eksekusi rumah yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Mungkid berlangsung ricuh, Senin (3/6/2024).
Juru sita hingga aparat kepolisian terlibat cekcok dan saling dorong dengan pemilik rumah selaku pihak tergugat.
Rumah yang dikosongkan itu terletak di Dukuh Kurahan RT 02 RW 03, Desa Borobudur, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang.
Pemilik rumah terlihat adu mulut dengan petugas.
Pihak tergugat memaksa bertahan di dalam rumah saat proses eksekusi rumah berlangsung.
Pemilik rumah dan keluarganya sempat terlibat aksi saling dorong dengan petugas saat proses eksekusi berjalan.
Sejumlah keluarga terpaksa diamankan polisi karena dianggap menghalangi proses eksekusi.
“Pengadilan ora adil, pengadilan ora adil,” teriak salah satu anak Sri Wahyuni, yang merupakan tergugat.
Proses eksekusi sendiri berlangsung cukup lama. Kurang lebih hampir satu jam lebih.
Dipimpin juru sita dari PN Mungkid didampingi Polresta Magelang, tim eksekusi yang sudah disiapkan penggugat melakukan pengosongan rumah yang menjadi objek sengketa.
Proses eksekusi ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mungkid Nomor 1/ PDTX/ 2023/ PN MKD/ jo nomor 6/PDT.G/2020/PN MKD jo nomor 390/ PDT/ 2020/ PT SMG. Hal ini disampaikan oleh Panitera Pengadilan Negeri Mungkid, Victorman T Mendrofa kepada wartawan.
“Eksekusi ini sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dan ini dilakukan demi menegakkan keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi pihak yang berhak atas objek sengketa,” ucapnya.
Victorman menerangkan, dari hasil putusan PN Kabupaten Magelang di Mungkid nomor 6/PDT.G/2020/PN MKD, penggugat hal ini Darmini.
Sedangkan tergugat Sri Wahyuni, Sobra Muhammad Guntur, Anjas Ade Saputra, Andri Dwi Prasetyo, dan Alfan Febri Setiawan.
Dalam putusan tersebut, menyatakan secara hukum penggugat (Darmini) adalah pemilik sah bangunan rumah yang berdiri di atas sebidang tanah yang terletak di Kurahan RT 02 RW 03, Desa Borobudur, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, sebagaimana tercatat dalam sertifikat hak milik nomor 2075/Borobudur seluas +342 M2, dengan batas-batas sebagai berikut, sebelah utara rumah Sastropawiro, sebelah timur rumah AAN Sugiyanto, sebelah selatan jalan, dan sebelah barat jalan.
Ia menyampaikan, eksekusi ini merupakan yang kedua kalinya. Yang pertama itu pada 14 Mei 2024, sudah melaksanakan eksekusi.
Namun, karena kurang kesiapan baik dari kekuatan pengangkutan barang dan kesiapan lainnya, sehingga pada saat itu pihak Polresta Magelang menyampaikan untuk menunda. Dengan alasan kondisi yang juga tidak kondusif dan waktu juga sudah sore hari.
“Sehingga pada Senin (3/6/2024) ini, merupakan eksekusi yang kedua melanjutkan yang kemarin,” jelasnya.
Dari putusan tersebut, pihaknya diperintahkan untuk melakukan pengosongan.
Jadi, pihaknya menyerahkan objek eksekusi kepada pemohon atau pihak penggugat ini dalam keadaan kosong.
Jadi, barang-barang yang ada di objek eksekusi dikosongkan dan dipindahkan ke sebuah rumah yang sudah disiapkan oleh pemohon eksekusi
“Karena si termohon eksekusi sendiri pada saat kita beritahukan akan melakukan eksekusi, ia tidak menyatakan barangnya mau ditaruh di mana. Sehingga pihak penggugat kita minta untuk menyiapkan sebuah rumah atau tempat menitipkan barang tersebut di Ngadiharjo, Borobudur,” terangnya. (rfk/aro)
Editor : H. Arif Riyanto