Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Kasus Pembacokan di Dekat SMKN 1 Magelang, Enam Pelaku Ditangkap, Seorang Buron, Pelaku Siswa SMP dan SMK

Rofik Syarif Ghirinda Putra • Rabu, 29 Mei 2024 | 03:53 WIB
Salah satu pelaku, EC, 18, dihadirkan langsung saat konferensi pers di Mapolresta Magelang, Selasa (28/5/2024).
Salah satu pelaku, EC, 18, dihadirkan langsung saat konferensi pers di Mapolresta Magelang, Selasa (28/5/2024).

RADARMAGELANG.ID, Mungkid – Anggota Satreskrim Polresta Magelang berhasil mengungkap para pelaku yang terlibat aksi tawuran dengan senjata tajam di Kawasan Cawang, Bulurejo, Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Minggu (26/5/2024) lalu.

Dalam peristiwa itu, korban berinisial DPA, pemuda berusia 18 tahun, warga Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

Korban mengalami luka bacokan celurit di bagian punggung, siku tangan kanan, pantat, dan paha sebelah kanan.

Setidaknya ada 12 luka di tubuh korban.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa menjelaskan, pelaku penganiayaan berjumlah tujuh remaja.

Enam pelaku di antaranya warga Kota Magelang, dan seorang pelaku warga Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang yang masih buron.

Mereka adalah EC, 18, warga Kota Magelang.

Ia sempat membacok korban dua kali.

Pelaku lainnya, remaja berinisial A, 15, sempat menendang kepala korban.

Pelaku ketiga, ADY, 15, pelajar SMP, ikut membacok korban. Kemudian MNY, 17, siswa SMK ikut membacok korban; APP, 15, pelajar SMP, ikut membacok korban, dan DAK, 17, pelajar SMA juga  membacok korban.

“Satu pelaku lainnya RH, 17, warga Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Ia ikut membacok korban. RH masih dalam pencarian atau DPO,” kata Kombes Pol Mustofa.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa menunjukkan barang bukti senjata tajam jenis celurit panjang.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa menunjukkan barang bukti senjata tajam jenis celurit panjang.

Dijelaskan, kejadian itu berawal saat kelompok korban dan kelompok pelaku saling tantang-tantangan lewat Instagram.

Para pelaku sempat mengonsumsi minuman keras (miras) sebelum melakukan penyerangan dengan senjata tajam.

“Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan pasal 2 ayat (1) UURI No 12 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman lima tahun dan atau pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun dan atau pasal 80 UURI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” jelasnya.

Seperti diketahui, kejadian itu sempat viral di media sosial.

Video dugaan pembacokan yang dilakukan sekelompok remaja di Kawasan Cawang, Bulurejo, Mertoyudan, Kabupaten Magelang itu sempat bereda di dunia maya.

Kejadian pembacokan tersebut terjadi di depan Masjid Cawang tak jauh dari SMK Negeri 1 Magelang, sebelum subuh Minggu (26/5) lalu. (rfk/aro)

 

 

Editor : H. Arif Riyanto
#pembacokan #tawuran #Mertoyudan #Cawang #Polresta Magelang #SMKN 1 Magelang