RADARMAGELANG.ID, Mungkid– Polsek Muntilan mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) yang hendak diperjualbelikan pada Senin (8/4/2024) malam.
Upaya ini dilakukan sebagai langkah antisipasi maraknya anak muda yang mabuk-mabukkan di momen malam takbiran.
Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir mengatakan, total ada 69 botol miras yang diamankan dari tangan W, 28, warga Muntilan, Kabupaten Magelang.
Ia menuturkan pengungkapan miras ini berawal dari laporan masyarakat pukul 19.00 bahwa di sebuah mobil yang terparkir di depan warung makan atau warung Ijo itu diduga menyimpan miras.
Mengetahui hal ini, Thohir langsung memerintahkan kepada anggota untuk melaksanakan pengecekan.
“Setelah dilakukan pengecekan, benar ditemukan miras berbagai merek berjumlah 69 botol. Di antaranya ada miras merk vodka Ice Land. Ini cukup mahal satu botol bisa Rp 200 ribuan,” terang kapolsek.
Atas tindakannya ini, W dijerat dengan Perda Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dengan ancaman hukuman denda maksimal Rp 50 juta subsider kurungan tiga bulan. (rfk/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo