Artikel Ilmiah Berita Entertainment Features Jateng Kecantikan Khazanah Lifestyle Magelang Makan Enak Mungkid Nasional Olahraga Otomotif Piknik Pojok Kampung Semarang Temanggung Travel Viral Wonosobo

Polsek Muntilan Sita 200 Balon Udara, Pelaku Menjual di Lapangan Pasturan Muntilan, Kabupaten Magelang dan Online dengan Sistem COD

Rofik Syarif Ghirinda Putra • Jumat, 5 April 2024 - 04:09 WIB
Ratusan balon udara dan bahan baku pembuatannya disita oleh Polsek Muntilan, Kabupaten Magelang.
Ratusan balon udara dan bahan baku pembuatannya disita oleh Polsek Muntilan, Kabupaten Magelang.

RADARMAGELANG.ID, Mungkid – Polsek Muntilan berhasil menyita 200 balon udara yang hendak dijual ke masyarakat luas.

Balon udara ini berhasil disita dari pedagang berinisial LMH.  

LMH diketahui menjajakan balon udara itu di Lapangan Pasturan, Muntilan.

Selain ratusan balon udara siap pakai, polisi juga menyita sejumlah bahan bakunya.

Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir menjelaskan, pada Sabtu (30/3/2024) lalu, pihaknya mendapatkan informasi terkait penjualan balon udara.

Polisi lantas mendatangi lokasi dan menemukan LMH tengah berjualan di Lapangan Pasturan, Muntilan.  

Selain itu, polisi juga melakukan pengembangan dan mencari balon udara di rumah LMH di Dusun Gateng, Desa Ketunggeng, Kecamatan Dukun.

“Yang diamankan (balon udara) tidak banyak. Cuma 20 pack yang masing-masing berisi 10 biji,” bebernya, Kamis (4/4/2024).

Dia menyebut, LMH baru kali pertama memproduksi balon udara.

Selain menjualnya secara langsung, dia juga menawarkan secara online dengan sistem cash on delivery (COD).

Namun, Muthohir tidak mengetahui harga jual balon udara tersebut.

Selama ini, menerbangkan balon udara sudah menjadi tradisi rutin menjelang Lebaran di Kecamatan Muntilan.

Bahkan, Polsek Muntilan beberapa kali pernah menggagalkan masyarakat yang hendak menerbangkan balon udara.

Termasuk menggerebek produksi balon udara di Desa Sedayu.

Dia menyebut, LMH tidak dijatuhi hukuman.

Tapi hanya diberi pembinaan agar tidak kembali menjual balon udara.

“(Hanya diberi pembinaan) karena dalam pemeriksaan barang bukti tidak ditemukan bahan peledak,” katanya.

Pihaknya menyita 200 blanker atau bulatan balon udara yang terbuat dari bambu, 30 plastik siap pasang dengan panjang 50 meter.

Selain itu, kawat yang sudah terpotong sebanyak 200 batang, 80 balon udara siap pasang, serta jumlah barang bukti pelengkap lainnya.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa mengatakan, selama ini, pihaknya telah mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara.

Baik melalui media sosial maupun door to door di masing-masing desa.  

Nantinya, akan ada sanksi bagi masyarakat yang nekat menerbangkan balon udara. Harapannya, budaya menerbangkan balon udara itu dapat segera hilang.

“Kami terus melakukan sosialisasi. Terutama di desa yang dulunya terindikasi sering menerbangkan balon udara,” ungkapnya. (rfk/aro)

 

Editor : H. Arif Riyanto
#balon udara #Polsek Muntilan #kapolreta magelang #cod #kombes pol mustofa