Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Polresta Magelang Kembali Sita 12 Kg Bahan Mercon di Sebuah Bengkel di Adikarto, Muntilan, Tiga Tersangka Diamankan

Rofik Syarif Ghirinda Putra • Kamis, 28 Maret 2024 | 03:40 WIB
Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa saat merilis kasus peredaran obat mercon, perjudian, dan miras di wilayah Kabupaten Magelang , Rabu (27/3/2024
Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa saat merilis kasus peredaran obat mercon, perjudian, dan miras di wilayah Kabupaten Magelang , Rabu (27/3/2024

RADARMAGELANG.ID, Mungkid– Aparat Polresta Magelang kembali berhasil mengamankan obat petasan seberat 12 kg dari sebuah bengkel di Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.

Dalam penggerebekan itu diamankan tiga tersangka yang terlibat transaksi obat petasan maupun memproduksi obat petasan.

Mereka adalah DF, 18, warga Kecamatan Pakis, dan AM, 18, warga Kecamatan Ngablak.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari keduanya berupa 14,5 bungkus obat mercon seberat 12 kg, 63 lembar sumbu mercon, dan satu timbangan duduk warna biru merek Hinomaru.

Tersangka lainnya, MB, 27, warga Muntilan, pembuat petasan dengan berbagai ukuran.

Dari tangannya disita barang bukti 100 mercon berbagai macam ukuran yang sudah jadi.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah merilis kasus transaksi obat mercon di wilayah Kabupaten Magelang.

Beberapa hari yang lalu, pihaknya kembali mendapati dua laporan dengan tiga tersangka.

“Barang buktinya obat mercon 12 kg dan tambahan barang bukti petasan yang sudah jadi,” terang Mustofa di Gedung Bhayangkara Utama Polresta Magelang, Rabu (27/3/2024).

Berdasarkan hasil penyidikan, obat petasan yang diamankan dari DF dan AM itu disimpan di sebuah bengkel di daerah Adikarto, Muntilan.

Sebelumnya, total obat mercon 14 kg, namun 2 kg sudah dipakai untuk dibuat petasan.

“Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Tersangka akan dijerat UU Darurat. Ini kategori bahan peledak,” ujarnya.

Tersangka DF mengaku membeli bahan obat mercon itu via online pada 2023.

Bahan itu kemudian diracik menjadi obat petasan.

“Saya beli masih bahan, terus saya buat tahun 2023. Ini saya simpan di bengkel,” ucap DF.

DF menjelaskan, rencananya bahan itu akan dipakai sendiri, dan ada juga yang dijual.

Ia mengakui pada 2023 membuat obat mercon 14 kg, dan yang 2 kg dipakai sendiri, sisanya disimpan.

“Saya simpan di bengkel. Ya takut (meledak). Dulu modalnya sekitar Rp 5 juta. Rencananya per kilo saya jual Rp 200 ribu. Sisanya mau dipakai sendiri," ujar pria yang bekerja di bengkel itu.

Ia mengaku, belajar membuat obat petasan secara otodidak.

“Saya sudah coba bunyinya standar,” ujarnya.

Selain mengungkap peredaran petasan, dalam operasi pekat (penyakit masyarakat) yang digelar oleh jajaran Polresta Magelang selama bulan Ramadan berhasil mengamankan 69 orang tersangka.

Operasi yang berlangsung selama 20 hari, 6 hingga 25 Maret 2024 itu berhasil mengungkap 65 perkara. Meliputi, perkara perjudian, peredaran minuman keras atau miras, narkoba, petasan hingga tindak pidana premanisme, serta perzinahan.

Untuk perjudian Polresta Magelang berhasil mengamankan tiga tersangka, dari tiga laporan polisi.

Kemudian peredaran miras, jajaran Polresta Magelang berhasil mengamankan 41 laporan tipiring dengan jumlah tersangka 41 orang.

Barang bukti miras yang diamankan 564 botol.

Selain itu, Polresta Magelang mengamankan 10 pelaku perzinahan dari 10 laporan yang ada.

“Seluruhnya dijerat tipiring.” katanya. (rfk/aro)

 

Editor : H. Arif Riyanto
#bahan peledak #obat mercon #Polresta Magelang #uu darurat nomor 12 tahun 1951 #Obat petasan #kombes pol mustofa