RADARMAGELANG.ID, Mungkid—Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Jenis pajak daerah ini memiliki target tertinggi kedua setelah Pajak Barang Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magelang Adi Waryanto menjelaskan, realisasi penerimaan PBB-P2 tahun 2023 kurang lebih sebesar Rp 41,3 miliar dari pokok PBB-P2 sebesar Rp 46,1 miliar atau tercapai 89,74 persen.
Sedangkan ketetapan PBB-P2 tahun 2024 ini, kurang lebih sebesar Rp 47,6 miliar, dengan jumlah SPPT sebanyak 1.098.927 lembar.
"Untuk itu, kami berharap sekaligus mendorong capaian tahun 2024 agar lebih baik dibandingkan tahun 2023 lalu," ujar Sekda Adi Waryanto saat membuka kegiatan penyampaian SPPT dan DHKP PBB P-2 Tahun 2024 dan sosialisasi optimalisasi PAD Kabupaten Magelang di Semanggi Ballroom Grand Artos Hotel Magelang, Jumat (8/3/2024).
Menurut Adi, pemerintah desa mempunyai peran strategis dalam meningkatkan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.
Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah desa harus mampu meningkatkan sumber-sumber pendapatan desa.
Salah satu sumber pendapatan desa berasal dari dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah.
"Dalam APBD Penetapan Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Magelang telah mengalokasikan dana bagi hasil pajak kepada Pemerintah Desa sebesar kurang lebih Rp 17,9 miliar," bebernya.
Adi menambahkan, peningkatan dana Bagi Hasil Pajak kepada Pemerintah Desa dapat dilakukan dengan partisipasi aktif Pemerintah Desa dalam melaporkan objek Pajak Daerah kepada Pemerintah Kabupaten Magelang.
Dengan sinergitas dan kolaborasi yang baik, antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa, diharapkan mampu mewujudkan kemandirian fiskal daerah dan peningkatan kemampuan keuangan desa.
"Lakukan pelaporan terhadap objek pajak yang baru. Disampaikan secara langsung kepada BPPKAD Kabupaten Magelang maupun melalui aplikasi Amongrasa," katanya. (rfk/aro)
Editor : H. Arif Riyanto