Artikel Ilmiah Berita Entertainment Features Jateng Kecantikan Khazanah Lifestyle Magelang Makan Enak Mungkid Nasional Olahraga Otomotif Piknik Pojok Kampung Semarang Temanggung Travel Viral Wonosobo

Tantangan via Live Instagram Korban, Sebelum Tawuran di Payaman, Secang, Kabupaten Magelang, Pelaku Tenggak Ciu dan Pil Sapi

Rofik Syarif Ghirinda Putra • Jumat, 9 Februari 2024 - 02:07 WIB
Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa menunjukkan barang bukti dan PAM, 20, satu dari empat tersangka tawuran yang menewaskan korban DP, 15.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa menunjukkan barang bukti dan PAM, 20, satu dari empat tersangka tawuran yang menewaskan korban DP, 15.

RADARMAGELANG.ID, Magelang–Satu dari empat tersangka tawuran yang menewaskan DP, 15, warga Dusun Dukoh, Desa Pirikan, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, dihadirkan Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa di hadapan wartawan, Kamis (8/2/2024). Tersangka berinisial PAM, 20, warga Magelang Selatan, Kota Magelang.

Sedangkan tiga tersangka lainnya tak dihadirkan karena masih di bawah umur.

Mereka adalah RH, 16; MDS, 15, dan RLA, 15.

Tiga tersangka ini diketahui masih duduk di bangku SMP.

“Dalam kejadian tawuran tersebut, RH, MDS, dan RLA menjadi pelaku penyerangan menggunakan gasper. Sedangkan PAM, tersangka yang membawa senjata tajam (celurit). Semuanya kita proses secara hukum yang berlaku,” kata Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa.

Mustofa menjelaskan, dalam tawuran tersebut menyebabkan satu orang meninggal dan satu orang mengalami luka berat.

Korban tewas DP, siswa salah satu SMP Negeri di Secang.

Korban luka berat adalah MA, 15, warga Candisari.

Saat ini, MA masih dirawat intensif di salah satu rumah sakit di Salatiga.

Korban mengalami luka sabetan celurit di bagian punggung.

Mustofa menyampaikan, kejadian itu bermula adanya undangan tawuran yang dibuat korban DP melalui live Instagram.

Kubu korban membuat tantangan terbuka untuk bentrok menggunakan senjata gasper atau ikat pinggang dengan kepala besi.

“Peristiwa bermula Senin, 5 Februari 2024 sekitar pukul 23.30, korban melakukan tantangan terbuka via live Instagram dengan kelompok pelaku,” jelas Mustofa.

Undangan tersebut ditanggapi kelompok pelaku.

Lalu, kedua kelompok itu sepakat bertemu di Jalan Raya Payaman-Windusari, Dusun Karangboyo, Desa Payaman, Kecamatan Secang sekitar pukul 00.30.

Setelah bertemu, terjadi tawuran.

Aksi mereka sempat dibubarkan warga.

Dua orang menjadi korban sabetan senjata tajam.

Sebab, salah seorang dari kelompok pelaku membawa senjata tajam jenis celurit.

 “Tawuran ini terjadi di dua lokasi di sekitar TKP Desa Payaman, Secang. Namun, di lokasi pertama mereka sempat dibubarkan oleh warga setempat, lalu tawuran dilanjutkan di TKP penemuan mayat itu,” terangnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, sebelum tawuran kelompok pelaku sempat menenggak minuman keras jenis ciu.

Iya, sebelum tawuran kami sempat menenggak miras dan pil sapi,” ucap PAM. (rfk/aro)

 

 

Editor : H. Arif Riyanto
#tawuran #ciu #Polresta Magelang #payaman #Kapolresta Magelang #Pil Sapi #kombes pol mustofa