Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Satreskrim Polresta Magelang Selidiki Dugaan Penggelapan Dana Desa, Ada Dua Desa yang Diadukan

Rofik Syarif Ghirinda Putra • Selasa, 6 Februari 2024 | 13:38 WIB
Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba
Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba

RADARMAGELANG.ID, Mungkid -Penyidik Reskrim Polresta Magelang melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan dana desa.

Penyidik telah meminta Inspektorat Kabupaten Magelang melakukan audit untuk menghitung kerugian negara yang ditimbulkan. 

Saat ini, ada dua aduan dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut.

Aduan pertama dilaporkan pada bulan Desember 2023.

Kemudian, yang kedua aduan dilaporkan pada bulan Januari 2024 ini. 

“Khusus di Satuan Reskrim, kita sudah menerima dua aduan. Aduan ini terkait dengan pertanggungjawaban kepada desa dalam mengelola anggaran di tahun lalu,” kata Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (5/2/2024). 

Rifeld menjelaskan, saat ini penyidik masih mengumpulkan data pendukung.

Termasuk juga meminta klarifikasi kepada para pihak. 

“Beberapa pihak sudah kita panggil. Ada kepala desa yang memang nggak bisa sampaikan ke kami, dipanggil untuk klarifikasi. Ada tinjauan lapangan yang sudah dilakukan oleh anggota kami di beberapa titik. Dari dua aduan ini, kurang lebih kita sudah mengecek di enam titik,” jelas Rifeld. 

Menyinggung perihal permintaan audit, kata dia, dengan desa melibatkan APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah) dalam hal ini dari Inspektorat.

“Nanti hasil audit yang sana melaksana (Inspektorat), audit atas tadi diberikan ke kita.

Kita akan melaksanakan ekspos bersama hasil audit tersebut. (permintaan audit) Sudah ada,” ujarnya. 

“Karena memang kalau APIP itu kan memang rekan kerja kami, dan hal yang wajib buat kami untuk bisa berdiskusi dengan APIP sebelum melangkah lebih jauh. Sudah ada MoU antara Polri dan Kementerian, terutama dalam hal penyamaan presepsi ketika itu nanti terpenuhi unsur ke administrasi ke atau pidanakan,” kata Rifeld.

Dikatakan, penyidik dalam melakukan penyelidikan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. 

“Ketika buktinya mumpuni dan ternyata alat bukti cukup, ya kita naikkan menjadi proses penyidikan,” ujar Rifeld. 

Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa memberikan warning dan saling mengingatkan bahwa penggunaan dana desa menjadi pertanggungjawaban bersama. 

“Dalam pengertian silakan Pak Kades menggunakan dana desa dengan pertanggungjawaban yang benar. Karena ada MoU antara Pak Kapolri dengan Kemendes tentang pengawasan dana desa, tetapi kalau terjadi pelanggaran atau penyalahgunaan tetap berurusan dengan kepolisian atau kejaksaan,” kata Mustofa. 

“Jadi mumpung awal tahun, silakan dipergunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kalau perlu pendampingan, silakan pendampingan, kan ada pendampingan dari kejaksaan, kepolisian. Prinsipnya di awal tahun, semua hal terkait penggunaan anggaran, pembangunan, semua hal (bukan hanya dana desa) yang berkaitan dengan pertanggungjawaban keuangan pemerintah. Kita mencermati, awal tahun menjadi filter awal bagaimana merencanakan penggunaan (anggaran),” sambungnya. (rfk/aro)

 

Editor : H. Arif Riyanto
#dana desa #Kasatreskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba #Polresta Magelang #dugaan penggelapan #Kapolresta Magelang #kombes pol mustofa