Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Kasus Korupsi Dana Bergulir UPK Lestari, Tiga Bidang Tanah Milik Mantan Kades

Rofik Syarif Ghirinda Putra • Kamis, 21 September 2023 | 20:19 WIB

RADARMAGELANG.ID, Mungkid– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang melakukan penyitaan harta benda milik terpidana mantan kades di Windusari, Kabupaten Magelang, Selasa (19/9/2023) kemarin. Terdapat tiga bidang yang disita. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Robby Hermansyah mengatakan, penyitaan harta benda ini milik terpidana mantan Kades Mangunsari periode 1999-2013 berinisial L. Terpidana terjerat perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan dana bergulir sektor ekonomi di UPK Lestari Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang pada 2021.

Dalam proses eksekusi penyitaan, Robby Hermansyah didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Tjahyo Kusumo, Kepala Seksi Intelijen Zaenal Abidin, serta Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang. Ia menerangkan, tiga bidang tanah yang disita tersebut, yakni satu bidang tanah beserta sertifikat (tanda bukti hak) hak tanah dengan luas 496 m2. Berlokasi di Desa Mangunsari, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang. Kemudian, satu bidang tanah beserta sertifikat (tanda bukti hak) hak tanah dengan luas 446 m2. Berlokasi di Desa Mangunsari, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang. “Dan terakhir satu bidang tanah beserta sertifikat (tanda bukti hak) hak tanah dengan luas 496 m2. Berlokasi di Desa Mangunsari, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang,” terangnya. 

Ia menambahkan, saat penyitaan tersebut dilakukan pemasangan papan pengumuman sita di lokasi tersebut oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang. Tujuan dilakukan penyitaan sebagai upaya melengkapi langkah dalam rangka pelaksanaan pelelangan. “Yang nantinya hasil dari pelelangan akan dipergunakan untuk pemenuhan kewajiban pembayaran uang pengganti sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

Seperti diketahui, mantan kades berinisial L tersebut telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Mungkid. Ia dijatuhi vonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan penjara. Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 169.100.000. (rfk/aro)

 

Tanah dan bangunan milik mantan Kades di Windusari, Kabupaten Magelang disita, kemarin.
Tanah dan bangunan milik mantan Kades di Windusari, Kabupaten Magelang disita, kemarin.

Editor : Lis Retno Wibowo
#Kejari Kabupaten Magelang #mantan kades windusari #penyitaan harta benda #dana bergulir UPK Lestari