RADARMAGELANG.ID, Mungkid– Menyikapi perkara yang menimpa kades Z di Candimulyo yang terjerat kasus UU ITE, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magelang Adi Waryanto menyerahkan sepenuhnya ke kejaksaan dan pengadilan serta akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Sekda Adi Waryanto menyampaikan, pihaknya masih menunggu keputusan hukum yang berkekuatan tetap. Setelah ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap, pihaknya akan menjatuhkan sanksi kepada oknum kades tersebut.
“Dari hasil proses hukum itu, kita akan mendapatkan dokumen-dokumen. Dan dari dokumen ini, akan kita kaji saksi atau hukuman apa yang diberikan ke kades tersebut,” terang Adi.
Ia mengatakan, akan mempelajari atau menelaah dokumen tersebut dan memberikan hukuman sesuai dengan regulasi serta ketetapan yang berlaku. Setelah itu, segera mengajukan telaah itu kepada kepala daerah (bupati) dengan berbagai argumen atau hasil telaah saran, rekomendasi yang bisa disampaikan kepada bupati.
Saat ditanya mengenai siapa yang memimpin dan menggantikan tugas kades tersebut, Adi menerangkan, nantinya akan ada Pj atau Plt yang menggantikan tugas kades tersebut. Namun, untuk saat ini pihaknya masih belum bisa memastikan, karena masih belum menerima surat resmi dari APH. ”Setelah mendapatkan surat saksi tersebut, akan kita kaji dan segera menetapkan apakah akan diisi PJ atau PLT,” ujarnya. (rfk/lis)