RADARMAGELANG.ID, Mungkid– Empat warga asal Jawa Barat, yang terlibat dalam pembobolan Alfamart di Tempuran, Kabupaten Magelang berhasil ditangkap tim Satuan Reskrim Polresta Magelang.
Keempat tersangka, yakni AG, 27, selaku eksekutor, dan AS, 24, bertugas sebagai driver. Sedangkan dua tersangka lainnya, AP, 48, dan GG, 28, diproses oleh Polres Klaten.
Kasatreskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba menerangkan, ada empat tersangka yang melakukan aksi pembobolan Alfamart. Mereka sudah melakukan aksinyadi empat daerah. Yakni di Klaten, Kabupaten Magelang sebanyak dua kali, Kudus, dan terakhir di Lamongan Jawa Timur.
“Untuk di Kabupaten Magelang, empat pelaku tersebut melakukan aksinya di Alfamart daerah Borobudur, dan pada 21 Juni di Tempuran. Dan berdasarkan hasil pengembangan, beberapa hari sebelumnya mereka juga melakukan aksinya di daerah Borobudur,” terang Kompol Rifeld pada saat konferensi pers di depan Mako Polresta Magelang, Senin (24/7/2023).
Kasatreskrim mengatakan, keempat pelaku ini berhasil diamankan pada 17 Juli, di Rest Area Tol Ngawi, Jawa Timur. Mereka berhasil ditangkap setelah melakukan aksi serupa, yakni pencurian dengan membobol tembok di Alfamart daerah Lamongan, Jawa Timur. Sebelum berhasil diamankan, pihaknya (Tim Satreskrim) sempat berkejar-kejaran dengan keempat pelaku.
“Kita sempat melakukan aksi kejar-kejaran dengan mobil mereka, hingga akhirnya di rest area tol Ngawi, keempat tersangka berhasil kita tangkap,” jelasnya.
Ia menyampaikan, target dari para tersangka ini adalah minimarket yang ada di wilayah sepi. Terutama di bagian belakang bangunan tersebut lahan kosong. Sehingga dalam beraksi, tidak terpantau warga sekitar. “Jadi target mereka adalah minimarket di daerah sepi, dan tidak ada alarm. Mereka membobol tembok menggunakan linggis dan gergaji mesin untuk membobol brankas,” ucapnya.
Keempat tersangka ini melakukan pembobolan Alfamart, di Tanggulrejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang. Kasus itu dilaporkan, oleh Raka Aji, 21, yang merupakan asisten kepala toko. Atas aksi pencurian ini, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 63 juta. “Tersangka kita jerat Pasal 363 KUHP, terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan diancam pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ujarnya.
Sementara itu, menurut pengakuan tersangka AG, aksi ini sudah dilakukan sejak 2023 sehabis Lebaran. Dan memilih Alfamart yang menjadi target merupakan minimarket yang sepi dan belakangnya kebun. Ia mengaku, satu lokasi dalam melakukan aksi membutuhkan waktu kurang lebih dua jam. “Hasil kita bagi rata untuk empat orang. Untuk yang Tempuran, dari Rp 25 juta saya mendapat Rp 3,5 juta,” ujarnya. (rfk/lis)