Plt. Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun menyampaikan, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pihaknya menemukan berbagai kejanggalan yang menguatkan kepolisian untuk menduga anak kedua dari korban yang meninggal dunia ini sebagai pelakunya.
Apalagi kemarin juga ditemukan sisa dari zat kimia yang diduga untuk membunuh ketiga korban tersebut. “Hal ini juga sudah diakui oleh pelaku,” jelasnya kepada wartawan saat pengecekan dan asistensi di TKP Selasa (29/11/2022).
Sehingga kemarin, DD yang awalnya ditetapkan sebagai saksi kunci. Kemarin malam, pihaknya sudah melaksanakan gelar perkara, untuk menetapkan tersangka. “Dan pagi ini tadi, yang bersangkutan sudah kita terbitkan untuk penahanan,” jelas Sajarod.
Ia menjelaskan, kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan penyelidik antara lain jika ada orang yang meninggal karena keracunan pasti ada sisa muntahan. Namun, saat ke TKP clear tidak ada. Kemudian, sebelum diputuskan otopsi, ada perbedaan pendapat antara anak kedua (DD) dengan saudara keluarga korban.
“Anak kedua tidak ingin diotopsi. Padahal keluarga besar dari korban (keluarga dari Heri Riyani, istri Abbas Ashar) minta diotopsi. Nah hal ini kejanggalannya,” ungkapnya.
Sajarod Zakun mengatakan, motif sementara yang didapatkan baik dari yang bersangkutan dan keluarga, serta tetangga sekitar. Bahwasanya yang bersangkutan ini sakit hati. “Motifnya ini karena sakit hati,” tegasnya.
Sakit hati ini karena, orang tua dari terduga pelaku yakni ayahnya Abbas Ashar baru saja pensiun. Padahal kebutuhan untuk rumah cukup tinggi, dan orang tua terduga pelaku ini kebetulan juga mempunyai penyakit, sehingga membutuhkan biaya pengobatan. Sedangkan anak pertama (korban kakak perempuan) tidak diberikan beban untuk menanggung semua kebutuhan yang ada.
“Dan yang diberikan beban itu adalah anak kedua yang saat ini kita tetapkan menjadi tersangka. Sehingga disitulah muncul niat karena sakit hati, memiliki ide untuk menghabisi ketiga korban,” jelasnya. (rfk/lis) Editor : Lis Retno Wibowo