Urus Tanah Waris Sejak Dini Cegah Sengketa

Puput Puspitasari • Dipublikasikan Jumat, 23 Oktober 2026 | 20:27 WIB
Penyuluhan pentingnya urus waris tanah sejak dini di Gedung Adipura Kencana, Kompleks Kantor Wali Kota Magelang.
Penyuluhan pentingnya urus waris tanah sejak dini di Gedung Adipura Kencana, Kompleks Kantor Wali Kota Magelang.

RADARMAGELANG.ID, Magelang - Pemkot Magelang mengajak masyarakat mengurus waris tanah sejak dini guna mencegah sengketa maupun konflik keluarga.

Tidak dipungkiri tanah warisan kerap menjadi pemicu perselisihan keluarga karena sifat tanah memiliki ikatan hukum yang ketat. 

Melihat urgensitas itu, pemkot memberikan penyuluhan “Sertifikat Aman, Keluarga Nyaman: Pentingnya Urus Waris Tanah Sejak Dini untuk Cegah Sengketa Konflik Pertanahan” di Gedung Adipura Kencana, Kompleks Kantor Wali Kota Magelang, Kamis (22/10/2026).

Acara ini diikuti 102 peserta, terdiri atas 34 paralegal Posbakum kelurahan dan 68 anggota Kadarkum dari seluruh kelurahan di Kota Magelang.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Magelang Petrus Channel Rahartono mengatakan, kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang tata cara pengurusan waris tanah sesuai peraturan perundang-undangan guna mengantisipasi konflik pertanahan.

Penyuluhan menghadirkan narasumber Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Magelang Sulistyana Fajar Hendrawan, dengan materi tentang teknis terkait hak dan pendaftaran tanah.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Magelang, dr. Sri Harso menjelaskan bahaya persoalan waris tanah bila dibiarkan. Kondisi itu berpotensi memicu konflik jika status kepemilikan tidak jelas, dokumen tidak lengkap, atau administrasi peralihan hak belum diselesaikan.  "Pengurusan waris perlu dilakukan sesuai ketentuan hukum, bukan hanya berdasarkan kebiasaan atau pemahaman yang belum tentu tepat," tandasnya.

Dokter Sri Harso mengatakan, setiap pemilik tanah harus punya kekuatan hukum untuk membuktikan keabsahan status kepemilikannya. Sebab, keamanan pemilik tanah tidak hanya berkaitan dengan keberadaan sertifikat, tetapi juga menyangkut kejelasan status hukum, ketertiban administrasi, serta perlindungan terhadap hak setiap pihak yang berkepentingan..

"Karena itu, peran paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan anggota kelompok sadar hukum (Kadarkum) sangat penting dalam membantu meningkatkan pemahaman hukum masyarakat," ujarnya.

Paralegal dapat menjadi penghubung warga dengan informasi dan layanan hukum, sedangkan anggota Kadarkum diharapkan menjadi penggerak budaya sadar hukum di lingkungan masing-masing. (put/aro)

 

Editor : H. Arif Riyanto
tanah waris penyuluhan kantor pertanahan kota magelang sengketa Wali Kota Magelang Damar Prasetyono