Pemkot menentukan batas usia kendaraan itu menjadi 20 tahun dari sebelumnya 15 tahun.
Ketua Koperasi Angkutan Umum Perkotaan (Kopata) Kota Magelang Darsono mengapresiasi keberlanjutan program Jempol serta kebijakan perpanjangan batas usia operasional kendaraan. Dengan begitu, pengusaha tidak terbebani biaya peremajaan armada.
“Perpanjangan masa umur kendaraan, ini membuat kami bernapas lega karena armada yang mendekati batas akhir di tahun 2027 masih bisa beroperasi,” ujar Darsono, usai monitoring dan evaluasi Inovasi Jempol di Pendopo Pengabdian, Jumat (16/10/2026).
Bagi Darsono dan teman-temannya, program Jempol ini bagai hujan di tengah gurun pasir.
Di saat mereka menghadapi load factor atau keterisian penumpang yang terus menurun, penumpang dari kalangan pelajar menjadi harapan baru mereka.
"Program Si Jempol ini sangat membantu masyarakat dan pengemudi karena load factor-nya jadi bagus,” terangnya.
Ia bercerita, pendapatan rata-rata pengemudi dari jalur reguler saat ini tidak menentu. Hanya berkisar Rp 100-150 ribu per hari. Tiap sopir masih berkewajiban memenuhi setoran Rp 50 ribu.
Hadirnya program Jempol memberikan kepastian penghasilan tambahan bagi awak angkutan.
Sebab, setelah mereka melaksanakan sif Jempol pada pagi dan sore, mereka tetap diperbolehkan mengangkut penumpang umum.
Menurut Darsono, kebijakan itu sangat tepat.
Di tengah situasi sulit dan ramainya kendaraan pribadi, angkot di Kota Magelang masih berusaha bertahan.
Dari total 135 unit angkot yang ada, sebanyak 75 persen masih aktif beroperasi.
Sedangkan 32 unit di antaranya telah terintegrasi dalam program Jempol. (put/aro)
Editor : H. Arif Riyanto