RADARMAGELANG.ID, Magelang — Skema penarikan retribusi sampah di Kelurahan Tidar Selatan, Kota Magelang resmi berubah.
Mulai Februari 2027 mendatang, iuran pelayanan persampahan tidak lagi dihitung berdasarkan jumlah orang dalam satu rumah, melainkan berbasis jumlah rumah tangga atau Kartu Keluarga (KK).
Lurah Tidar Selatan Danang Kurniawan ST menjelaskan, pada tahap awal, penerapan Perda Retribusi Pelayanan Persampahan diprioritaskan untuk sektor rumah tangga. Sektor ini dibagi menjadi empat golongan tarif (miskin, bawah, menengah, dan atas) yang indikatornya ditentukan oleh daya listrik terpasang (450 VA hingga 4.000 VA)
Untuk memastikan penerapan tarif ini adil dan tepat sasaran, pemerintah kelurahan melibatkan ketua RT dan RW untuk melakukan verifikasi ulang di lapangan.
"Pendataan ulang ini sangat penting untuk mencegah kekeliruan data. Jangan sampai warga yang seharusnya masuk golongan tarif Rp17.000 justru tercatat membayar Rp30.000 atau sebaliknya," ujar Danang dalam Rapat Koordinasi Stabilitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di Aula Adyakara, Kecamatan Magelang Selatan, Rabu (30/9/2026).
Dikatakan, saat ini pelayanan pengangkutan sampah telah menjangkau 100 persen wilayah Tidar Selatan dari RW 1 hingga RW 12. Sistem pengangkutannya dibagi menjadi dua mekanisme. Wilayah RW 1 sampai RW 3 dilayani secara swadaya oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). Sementara wilayah RW 4 sampai RW 12 ditangani langsung oleh petugas pengangkut khusus.
“Sebagai bentuk kepedulian, pemkot membekali para petugas pengangkut dengan fasilitas kerja berupa seragam, sepatu keselamatan, serta insentif bulanan sebesar Rp650.000,” katanya. (mg1/mg4/aro)
Editor : H. Arif Riyanto