Relaksasi Iuran Peserta BPU Tahun 2026, BPJS Ketenagakerjaan Beri Diskon 50 Persen untuk Pekerja Mandiri

Lis Retno Wibowo • Dipublikasikan Sabtu, 26 September 2026 | 13:26 WIB
Suasana ruang pelayanan di BPJS Ketenagakerjaan Magelang. (istimewa)
Suasana ruang pelayanan di BPJS Ketenagakerjaan Magelang. (istimewa)

 

RADARMAGELANG.ID, Magelang – Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan keringanan iuran bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) lewat kebijakan relaksasi iuran pada tahun 2026.

Kebijakan ini merupakan salah satu upaya untuk memastikan pekerja mandiri dan pekerja sektor informal tetap mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan iuran yang lebih terjangkau.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025, yang memberikan potongan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta BPU sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kebijakan tersebut, peserta BPU khususnya yang bekerja di sektor transportasi mendapatkan potongan iuran JKK dan JKM sebesar 50 persen mulai iuran bulan Januari 2026 hingga Maret 2027.

Baca Juga: Mendes PDT Dukung Perluasan Perlindungan bagi Pekerja Rentan di Desa

Sementara itu, bagi peserta BPU di luar sektor transportasi, potongan iuran berlaku mulai April 2026 hingga Desember 2026.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Magelang, Endah Rahmawati, menyampaikan bahwa relaksasi iuran tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada pekerja mandiri dan sektor informal agar tetap dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Relaksasi iuran ini merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah kepada para pekerja mandiri dan pekerja sektor informal.

Dengan adanya potongan iuran sebesar 50 persen, kami berharap semakin banyak pekerja yang dapat mempertahankan kepesertaannya dan mendapatkan perlindungan ketika menghadapi risiko dalam bekerja,” ujar Endah.

Menurut Endah, keringanan iuran menjadi momentum bagi pekerja mandiri untuk tidak menunda kepesertaan maupun pembayaran iuran.

Pasalnya, risiko kecelakaan kerja maupun kematian dapat terjadi kapan saja dan dapat berdampak terhadap kondisi ekonomi keluarga.

Sebagai gambaran, untuk rentang penghasilan tertentu, peserta BPU dengan upah antara Rp1.100.000 sampai Rp1.299.000 yang sebelumnya membayar iuran JKK sebesar Rp12.000 per bulan, dengan adanya relaksasi 50 persen menjadi Rp6.000 per bulan.

Dengan iuran tersebut, peserta tetap memperoleh perlindungan program JKK apabila mengalami kecelakaan kerja.

Baik ketika menjalankan aktivitas pekerjaan maupun dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja dan sebaliknya sesuai ketentuan program.

Apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak memperoleh manfaat sesuai ketentuan.

Termasuk santunan sebesar 48 kali upah serta manfaat beasiswa pendidikan untuk maksimal dua orang anak dengan nilai maksimal Rp174 juta.

Sementara itu, untuk program JKM, iuran yang semula sebesar Rp6.800 per bulan menjadi Rp3.400 setelah mendapatkan potongan 50 persen.

Melalui program tersebut, ahli waris peserta dapat memperoleh manfaat santunan kematian, biaya pemakaman, dan santunan berkala dengan total manfaat sebesar Rp42 juta, serta manfaat beasiswa pendidikan bagi dua orang anak sesuai ketentuan yang berlaku.

Endah mengajak pekerja mandiri di wilayah Magelang untuk memanfaatkan kebijakan relaksasi iuran tersebut.

Khususnya pekerja sektor informal yang memiliki tingkat mobilitas dan risiko kerja cukup tinggi.

“Bagi pekerja mandiri, perlindungan jaminan sosial sangat penting karena ketika terjadi risiko kecelakaan kerja, bukan hanya pekerja yang terdampak, tetapi juga keberlangsungan ekonomi keluarganya. Karena itu, kami mengajak para pekerja untuk memanfaatkan relaksasi iuran ini,” jelas Endah.

Ia menambahkan, pekerja sektor transportasi seperti pengemudi ojek online, kurir, pengemudi angkutan, pedagang, petani, nelayan, pekerja jasa.

Serta berbagai profesi mandiri lainnya dapat memastikan dirinya telah terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan kepesertaan.

“Kami berharap kebijakan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Jangan sampai karena persoalan iuran, pekerja kemudian tidak mendapatkan perlindungan ketika risiko terjadi.

Dengan iuran yang lebih ringan, pekerja dapat tetap terlindungi dan keluarga juga memiliki jaring pengaman,” tambahnya.

Adapun syarat untuk memperoleh potongan iuran tersebut antara lain merupakan peserta BPU, terdaftar pada program JKK dan JKM baik sebagai peserta lama maupun peserta baru, serta iuran program tidak dibayarkan melalui skema APBN atau APBD.

BPJS Ketenagakerjaan Magelang akan terus memperkuat sosialisasi dan edukasi kepada pekerja sektor informal mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.

Upaya tersebut dilakukan agar semakin banyak pekerja mandiri yang memahami manfaat kepesertaan sekaligus memanfaatkan kebijakan relaksasi iuran yang diberikan pemerintah.

“Harapannya, dengan adanya relaksasi iuran ini semakin banyak pekerja mandiri yang terlindungi.

Jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya memberikan perlindungan kepada pekerja, tetapi juga memberikan rasa aman bagi keluarga ketika menghadapi risiko yang tidak kita harapkan,” pungkas Endah. (rls/put/lis)

Editor : Lis Retno Wibowo
Endah Rahmawati bpjs ketenagkerjaan Bukan penerima upah (BPU) Relaksasi iuran JKM