RADARMAGELANG.ID, Magelang—Pemkot Magelang memasang target ambisius untuk pertumbuhan investasi di Kota Magelang mencapai Rp260 miliar dalam setahun.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) optimistis mampu menyelesaikan target itu.
Pasalnya, realisasi investasi di Kota Gethuk sampai Agustus 2026 sudah menyentuh angka 80 persen atau sekitar Rp240 miliar.
Kepala DPMPTSP Kota Magelang Candra Wijatmiko Adi mengatakan, peningkatan investasi itu bersumber dari pengusaha baru maupun pengusaha lama yang meningkatkan skala usahanya.
“Tahun ini, pertumbuhan investasi kita terbanyak dari skala menengah ke atas, seperti hotel, restoran, kafe . Namun, UMKM juga turut mendongkrak pertumbuhan ini,” terangnya, Kamis (24/9/2026).
Guna mengoptimalkan sisa waktu yang ada, pihaknya berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menarik lebih banyak investor.
Setidaknya, DPMPTSP mengundang 40 perwakilan dari berbagai subsektor usaha dalam forum komunikasi publik (FKP) di Ruang Rapat Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Magelang.
Agenda penting yang dibahas dalam acara ini adalah terkait peninjauan ulang standar pelayanan (SP) dan standar operasional prosedur (SOP) perizinan berusaha dan non perizinan.
“Kami menjaring berbagai masukan sebagai bekal perbaikan SP dan SOP, sehingga pelayanan kami semakin baik dan menarik bagi investor,” terangnya.
Meski layanan DPMPTSP dan MPP mendapatkan atensi yang baik dari publik berdasarkan survei kepuasan masyarakat, namun perbaikan mutlak dilakukan. Utamanya dari persyaratan administrasi yang tidak merepotkan dan lama waktu pelayanan yang ideal.
Ada masukan masyarakat bahwa pengajuan Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) membutuhkan waktu 26 hari agar dipercepat menjadi 15 hari. Namun, kata Candra, setiap jenis pelayanan perizinan harus melewati berbagai tahap verifikasi dan kajian teknis.
“PBG memiliki prosedur evaluasi teknis, kajian, dan sebagainya. Karena itu, kami undang OPD teknis yang juga membidangi perizinan agar hal ini dapat dikoordinasikan dengan baik,” katanya.
Ditambahkan, guna mendorong iklim investasi yang kondusif di Kota Magelang, Pemkot Magelang menawarkan insentif dan kemudahan investasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Insentif yang dimaksud seperti pengurangan hingga pembebasan pajak daerah, retribusi daerah, dan insentif lainnya sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Sementara kemudahan investasi meliputi penyediaan data dan informasi peluang investasi, fasilitas pelayanan perizinan dan non perizinan, fasilitasi akses terhadap lokasi atau lahan sesuai ketentuan, hingga fasilitasi kemitraan kepada pelaku usaha lokal.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Magelang Eddy Sutrisno mengatakan, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kota Magelang sangat tinggi yang membuat terkereknya harga tanah.
NJOP yang tinggi membuat biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang harus dibayar investor menjadi lebih mahal.
“Tidak hanya itu, NJOP juga memengaruhi biaya operasional tahunan, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menguras arus kas,” keluhnya. (put/aro)
Editor : H. Arif Riyanto