RADARMAGELANG.ID, Magelang – BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia. Upaya tersebut dilakukan melalui pembaruan Memorandum of Collaboration (MoC) dengan Pertubuhan Keselamatan Sosial Malaysia (PERKESO).
Penandatanganan pembaruan kerja sama tersebut dilaksanakan di Menara PERKESO, Kuala Lumpur. Kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi jaminan sosial lintas negara sekaligus memastikan pelindungan bagi pekerja tetap berjalan meskipun berada di negara penempatan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat mengatakan kerja sama tersebut membawa semangat “Melindungi Setiap Insan, Pada Setiap Masa”, khususnya bagi PMI yang menghadapi berbagai risiko selama bekerja jauh dari keluarga dan tanah air.
“Pelindungan tidak boleh berhenti ketika pekerja melintasi batas negara. Yang ingin kami bangun bersama adalah perlindungan yang mengikuti pekerja, semakin mudah dipahami, mudah diakses, serta benar-benar dapat dirasakan oleh pekerja dan keluarganya ketika risiko terjadi,” ujar Saiful.
Selain agenda kerja sama dengan PERKESO, rangkaian kegiatan BPJS Ketenagakerjaan di Malaysia juga diisi dengan sosialisasi dan dialog bersama PMI. Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan penguatan manfaat jaminan sosial, akses layanan, serta pentingnya memastikan keberlanjutan kepesertaan selama bekerja di negara penempatan.
Pertemuan tersebut juga menjadi ruang bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk mendengar berbagai kebutuhan dan kendala pekerja di lapangan. Dengan demikian, penguatan kebijakan dapat diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan yang semakin mudah dijangkau oleh PMI.
Sebagai informasi, pelindungan PMI kembali diperkuat melalui Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Melalui regulasi tersebut, jumlah manfaat jaminan sosial bagi PMI bertambah menjadi 22 manfaat tanpa disertai kenaikan iuran.
Sejumlah manfaat juga mengalami peningkatan. Santunan kematian akibat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) selama bekerja meningkat dari Rp85 juta menjadi Rp120 juta, sedangkan santunan Jaminan Kematian (JKM) selama bekerja menjadi Rp95 juta.
Selain itu, bantuan gagal berangkat meningkat menjadi Rp15 juta, biaya perawatan di negara penempatan menjadi Rp60 juta, serta manfaat homecare menjadi Rp24 juta.
Regulasi tersebut juga menghadirkan manfaat baru berupa biaya pemulasaran dan pemulangan jenazah untuk JKK maupun JKM selama bekerja dengan nilai maksimal Rp100 juta. Penguatan manfaat tanpa kenaikan iuran menjadi salah satu pesan penting BPJS Ketenagakerjaan dalam rangkaian kunjungannya di Malaysia.
“Negara terus memperbesar manfaat tanpa menambah beban iuran kepada pekerja. Ini menunjukkan bahwa penguatan pelindungan bukan sekadar menambah regulasi, tetapi memastikan PMI mendapatkan manfaat yang semakin kuat dan keluarganya memiliki kepastian ketika terjadi risiko. Yang paling penting adalah memastikan PMI dapat bekerja dengan lebih aman dan tenang, karena mereka tahu pelindungan tetap hadir, BPJS Ketenagakerjaan berjalan bersama mereka dan keluarganya,” pungkas Saiful.
Di kesempatan terpisah Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Magelang, Endah Rahmawati turut menyambut baik adanya penguatan manfaat jaminan sosial bagi PMI. Menurutnya, penambahan manfaat tersebut menjadi bentuk nyata hadirnya negara dalam memberikan rasa aman bagi pekerja migran sekaligus keluarganya.
“Adanya penambahan manfaat jaminan sosial ini tentu menjadi kabar baik bagi para Pekerja Migran Indonesia. Kami berharap penguatan manfaat ini dapat semakin mendorong kesadaran PMI untuk tertib dalam kepesertaan dan pembayaran iuran, sehingga perlindungan mereka tetap aktif selama bekerja di luar negeri,” ujar Endah.
Menurut Endah, risiko yang dihadapi PMI selama bekerja di luar negeri cukup beragam. Oleh karena itu, pemahaman mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan perlu terus ditingkatkan, baik kepada pekerja sebelum keberangkatan maupun selama berada di negara penempatan.
“Risiko menjadi Pekerja Migran di luar negeri cukup tinggi. Karena itu, mereka membutuhkan perlindungan dan edukasi agar dapat memahami manfaat jaminan sosial yang dimiliki. Dampak positifnya tidak hanya dirasakan oleh pekerja, tetapi juga oleh keluarga PMI apabila terjadi risiko selama bekerja,” jelasnya.
Endah menambahkan, kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi PMI dalam menjalankan pekerjaannya. Dengan adanya perlindungan yang memadai, pekerja dapat lebih fokus bekerja sekaligus memiliki kepastian perlindungan bagi keluarga yang ditinggalkan di tanah air.
“Harapannya, para pekerja migran semakin sadar dan memahami betapa pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dengan perlindungan tersebut, mereka dapat bekerja dengan lebih tenang, sementara keluarga di tanah air juga memiliki kepastian apabila terjadi risiko yang tidak diharapkan,” pungkas Endah.
BPJS Ketenagakerjaan akan terus mendorong perluasan edukasi dan kepesertaan bagi PMI serta memastikan informasi mengenai manfaat jaminan sosial dapat dipahami dan diakses dengan mudah. Penguatan kerja sama lintas negara dengan PERKESO diharapkan semakin mendukung terwujudnya ekosistem pelindungan PMI yang menyeluruh, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi pekerja serta keluarganya. (*/put)
Editor : H. Arif Riyanto