Kampung Jagoan Jurangombo Utara Dicanangkan Jadi Kampung Bebas Narkoba ke-12 di Kota Magelang

Magang Radar Magelang • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 11:51 WIB
Peresmian Kampung Jagoan, Jurangombo Utara, Magelang Selatan menjadi Kampung Bebas Narkoba ke-12 di Kota Magelang, (16/9/2026). (PUTRI NASYWA KHAIRUNISA/JAWA POS RADAR MAGELANG)
Peresmian Kampung Jagoan, Jurangombo Utara, Magelang Selatan menjadi Kampung Bebas Narkoba ke-12 di Kota Magelang, (16/9/2026). (PUTRI NASYWA KHAIRUNISA/JAWA POS RADAR MAGELANG)

RADARMAGELANG.ID, Magelang-  Kampung Jagoan RW 8, Kelurahan Jurangombo Utara, Kecamatan Magelang Selatan, resmi dicanangkan sebagai Kampung Bebas dari Narkoba (Bersinar), Rabu (16/9/2026). 

Kampung ini menjadi kampung bebas narkoba ke-12 di Kota Magelang, menyusul komitmen warga setempat untuk menjaga lingkungannya dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Rangkaian acara ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama oleh Ketua RW 8 Kampung Jagoan, Lurah Jurangombo Utara, Camat Magelang Selatan, Wakil Wali Kota, dan Wali Kota Magelang.

Wali Kota Magelang H Damar Prasetyono menegaskan, bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda hingga menghancurkan tatanan keluarga.

Ia meminta warga untuk aktif memantau perilaku anggota keluarga dan lingkungan sekitar, serta tidak segan melapor bila menemukan kejanggalan.

“Laporkan, jangan takut. Kalau ada tetangga yang agak lain, dilaporkan saja. Anda harus berani melaporkan hal-hal yang tidak baik di lingkungan,” tegas Damar.

Ia juga mengingatkan bahwa awal mula banyak tindak kriminalitas berasal dari penyalahgunaan narkoba dan minuman keras, sehingga peran keluarga dan lingkungan sangat menentukan perilaku generasi muda ke depan.

Ketua Pelaksana yang juga Kepala Kesbangpol Kota Magelang Agus Satiyo Hariyadi menjelaskan, kegiatan ini bertujuan menyiapkan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dengan melibatkan masyarakat secara aktif dalam pengawasan dan pelaporan dini kepada aparat penegak hukum.

Ia menyebut tren kasus narkoba di Kota Magelang menunjukkan penurunan, dari 32 kasus pada 2023, menjadi 24 kasus pada 2025, dan hingga Agustus 2026 tercatat 18 kasus.

Sebagai rangkaian kegiatan, sosialisasi bahaya narkoba juga telah digelar sebelumnya di Balai Kelurahan Jurangombo Utara bersama Satnarkoba Polres Kota Magelang, BNN Kabupaten Magelang, serta RSJ Prof. Dr. Soerojo.

Acara pencanangan turut dihadiri unsur Forkopimda, di antaranya BNN, jajaran kepolisian, Kodim, Pasi Intel, dan Kejaksaan Negeri (Kajari).

“Ya, harapan kita narkoba akan hilang di Kota Magelang. Nggak ada lagi penyalahgunaan dan predaran obat-obat larang dan narkoba di Kota Magelang. Harapan kami seperti itu,” pungkasnya. (mg2/mg4/aro)

 

Editor : H. Arif Riyanto
bebas dari narkoba bnnk Satresnarkoba Jagoan kampung bersinar