Korban Dikeroyok Gara-gara Burung Cucakrowo, Seorang Pelaku Ditangkap, Dua Buron

Rofik Syarif Ghirinda Putra • Dipublikasikan Sabtu, 12 September 2026 | 00:40 WIB
Kasatreskrim Polres Magelang Kota AKP Iwan Kristiana menunjukkan barang bukti kasus pengeroyokan. (ROFIK SYARIF/ JAWA POS RADAR MAGELANG)
Kasatreskrim Polres Magelang Kota AKP Iwan Kristiana menunjukkan barang bukti kasus pengeroyokan. (ROFIK SYARIF/ JAWA POS RADAR MAGELANG)

RADARMAGELANG.ID, Magelang—Aparat Polres Magelang Kota berhasil menangkap satu dari tiga pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka berat di Jalan Cempaka Kemirirejo, Kota Magelang, Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 01.15.

Pelaku berinisial RA, 34, warga Magersari, Magelang Selatan.

Sementara dua pelaku lainnya, C, 34, dan J, 25, warga Magelang Tengah, masih berstatus DPO.

Kasatreskrim Polres Magelang Kota AKP Iwan Kristiana menjelaskan, aksi pengeroyokan berawal dari sengketa burung cucakrowo.

Di mana korban berinisial KK sebelumnya menggadaikan burung tersebut kepada J seharga Rp500 ribu.

Saat hendak ditebus, J mengaku burung itu sudah dijual. 

Melalui komunikasi WhatsApp, J mengajak RA dan C untuk menemui korban di Gang Cempaka.

Ketiganya datang berboncengan menggunakan sepeda motor matic milik C.

Sampai di lokasi, cekcok mulut antara C dan korban terjadi. 

C sempat memukul korban satu kali.

RA ikut memukul satu kali hingga korban terjatuh. 

Setelah itu, RA memiting kepala korban dan memukul wajahnya sekitar 10 kali.

Korban lalu diseret ke depan Pos Satpam Taman Kyai Langgeng dan dibanting ke aspal. 

Usai aksi tersebut, ketiga pelaku meninggalkan korban dalam kondisi tidak sadarkan diri.

Warga sekitar bersama petugas Taman Kyai Langgeng membawa korban ke RSUD Tidar.

Berdasarkan hasil visum et repertum, korban KK mengalami sejumlah luka serius, patah tulang belakang leher, penumpukan udara abnormal di rongga dada kanan, hingga menyebabkan paru-paru kolaps, pendarahan subdural pada otak, patah tulang hidung, dan pendarahan abnormal pada sinus. 

Korban sempat dirawat selama seminggu di rumah sakit.

Saat ini, kondisi korban sudah membaik dan diperbolehkan rawat jalan.

Pasca kejadian itu, Unit Reaksi Cepat Polres Magelang Kota menangkap RA pada 30 Agustus di wilayah Mertoyudan.

Barang bukti yang diamankan berupa pakaian yang dikenakan korban dan pelaku saat kejadian.

Saat ini RA ditahan di Mapolres Magelang Kota. Polisi masih memburu C dan J. (rfk/aro) 

 

Editor : H. Arif Riyanto
burung cucakrowo Kemirirejo polres magelang kota dpo pengeroyokan